Tambang Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Batang Natal, Polisi Tutup Mata

Tambang Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Batang Natal, Polisi Tutup Mata

Batang Natal, StArtNews Tambang Emas ilegal di sepanjang sungai Batang Natal, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal menjadi lahan basah bagi pengusaha tambang emas liar, mereka beroperasi dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng sebagai alat pengeruk tanah yang bercampur butiran emas. Aktivitas penambang emas liar ini pun sangat berdampak pada masyarakat sekitar disaat harga karet di wilayah ini tak kunjung naik. Namun  selain menambah income pendapatan warga penambang sendiri, penambangan emas secara liar ini juga berdampak negatif bagi warga.

Investigasi StArtNews di lokasi, dampak dari aktivitas penambang liar di sepanjang sungai Batang Natal memang membuat kondisi air suangi menjadi keruh karena aktivitas alat berat milik penambang yang membuang sisa-sisa kerukan tanam ke sungai Batang Natal. Warga yang setiap hari menggunakan sungai Batang Natal sebagai tempat mandi cuci dan kakus terkadang harus elus dada karena kondisi air yang hanya bisa dimanfaatkan pada waktu pagi saja.

Salah seorang Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Batang Natal yakni Kepala Desa Ampung Siala Arfan Yusrin, SE yang dikonfirmasi membenarkan adanya penambangan emas ilegal di wilayah nya. Namun pihaknya tidak dapat berkutik banyak karena jelas melibatkan masyarakatnya. Bahkan Arfan Yusrin membenarkan adanya alat berat yang digunakan sebagai penunjang aktivitas penambangan ilegal tersebut.

 

Meski aktivitas penambangan emas secara ilegal di sepanjang sungai Batang Natal ini telah berlangsung lama, namun pihak kepolisian setempat terkesan tutup mata, padahal aktivitas tersebut jelas sudah melanggar aturan yang ada.

Menanggapi hal ini, Hendra Barani Hutasuhut, Ketua DPD Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Mandailing Natal mengaku, sesuai dengan aturan yang ada harusnya pihak Kepolisian dan intansi terkait berhak melakukan penertiban terhadap pelaku penambang emas ilegal termasuk yang ada di wilayan Kecamatan Batang Natal. Undang-Undang nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara atau Minerba mengatur hal tersebut.

Dijelaskannya bahwa pertambangan yang tidak memiliki izin jelas melanggar Undang-Undang Minerba. Di pasal 158 paparnya, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 18, pasal 18 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar Rupiah. Dasar inilah yang harus dilakukan aparat Kepolisian dalam menindak pelaku tambang tersebut, papar Ketua DPD KPLHI Kab. Madiana.

Kapolres Mandailing Natal AKBP. Martri Sony pada StArtNews saat diKonfirmasi pada Senin 26/03 mengatakan berterimakasih atas informasi dari rekan-rekan Pers yang telah memberi informasi seputar aktifitas dugaan pertambangan Emas Ilegal tersebut, Kapolres mengaku akan segera melakukan tindak lanjut atas informasi tersebut.

Reporter :  Hanapi Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...