Tempo 24 Jam, Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Sadis di Labura

Tempo 24 Jam, Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Sadis di Labura

Labuhanbatu, StartNews – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30), karyawan swasta di kediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021). Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam dan langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Seteah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan, pelaku meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh, pelaku membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya, karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat bersimbah darah di dalam rumah.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam. Tim menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan.” ungkapnya.

Sementara pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. “Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...