Temuan BPK RI di DPRD Madina, Cair Dulu Baru SK KKD terbit

Temuan BPK RI di DPRD Madina, Cair Dulu Baru SK KKD terbit

Panyabungan.StArtNews– Adanya Temuan BPK RI Regional Sumatera Utara di pos Anggaran DPRD Mandailing Natal tahun 2018 senilai Rp.2.545.095.000 ternyata lebih dulu dicairkan oleh Sekretariat Dewan ketimbang SK KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) diterbitkan.

Dari data yang didapat StArtNews proses pencairan dana tersebut terjadi pada bulan Maret 2018 sementara SK KKD diterbitkan pada bulan Nopember 2018. Atas dasar ini diduga BPK RI menjadikan dana Tunjangan TKI, Tunjangan Reses, dan BPO/DO anggota DPRD Madina menjadi temuan. Selain itu rendahnya KKD Mandailing Natal juga menjadi dasar temuaan tersebut.

Dari pembicaraan dengan Bendahara pengeluaran DPRD Mandailing Natal, Asran, mengakui proses pencairan itu, tapi mereka dari Sekretariat Dewam mengaku punya dasar mencairkan anggaran karena sebelumnya Sekretariat Dewan telah menyurati DAPD untuk menerbitkan Surat Keputusan KKD yang harusnya sesuai dengan Permandagri nomor 62 tahun 2017. SK KKD harusnya terbit pada Januari 2018, tapi enttanpa alasan yang jelas SK KKD diterbitkan pada bulan September 2018.

 

Sementara itu, Imran Khaitami Daulay salah seorang Mantan Anggota DPRD Mandailing Natal mengaku sampai hari ini belum menerima surat dari Majelis TP TGR yang diketuai oleh Sekretaris Daerah terkait pengembalian.

Imran Daulay menilai, kesalahan ada pada Pemerintah yang memaksakan KKD Madina. Imran bahkan menduga Pemerintah tidak pernah melakukan Rapat KKD.

Dijelaskan Imran Khaitami bahwa amanat perundang-undangan Kemampuan Keuangan Daerah mestinya sudah diketahui sebelum Januari apakah tinggi, sedang, atau rendah.

“Pemerintah dalam hal ini TPAD tidak memeriksa secara detail konsep KKD dari TAPD yang memasukkan KKD Madina dalam kategori sedang lewat data yang salah. TPAD tidak menguasai rumus berapa belanja pegawai (Pendapatan Daerah dikurang gaji pegawai),” tegas Imran Khaitami

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal tahun anggaran 2018 dengan Nomor 65.C/ LHP/XVIII / 05/ 2019 tanggal 25 Mei pada halaman 18 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.545.095.000.

DPRD melalui Sekretariat Dewan serta Pimpinan Dewan juga menyurati Pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal bernomor 862.1/2161/TUPIM/ 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang tindak lanjut LHP BPK RI.

40 Anggota DPRD ini diwajibkan mengembalikan ke kas daerah 60 hari setelah surat BPK tersebut dilayangkan. Namun, sejauh ini dari keterangan sejumlah mantan Anggota Dewan bahwa baru sebagian dari mereka yang sudah mengembalikan ke kas daerah melalui Sekretariat Dewan.

 

Reporter: Hanapi Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...