Panyabungan, StartNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No. 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tertanggal 19 Oktober itu disebutkan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) naik dari PPKM level 2 ke PPKM level 3. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal
19 Oktober 2021 sampai dengan 8 November 2021.
Selain Kabupaten Madina, kabupaten lain di Sumatera Utara (Sumut) yang berada zona PPKM level 3 adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Tanjung Balai.
Sementara kabupaten dan kota yang berada di zona PPKM level 2 adalah Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Nias Barat Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, hanya Kota Sibolga yang berada di zona PPKM level 1.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Madina terkait posisi Madina yang berada di PPKM level 3.
Reporter: Sir