Kotanopan, StartNews – Mantan kepala Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai kisaran Rp 800 juta. Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nomor B_35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan Arga JP Hutagalung mengatakan mantan kades itu ditetapkan jadi tersangka korupsi DD sejak 30 Agustus 2021. Dia menjelaskan, pada saat menjabat sebagai kepala Desa Simangambat, A mendapatkan DD tahun anggaran 2018 dan 2019. Sehingga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.
Menurut Arga, tersangka mempergunakan dana desa tersebut untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Simangambat, Tambangan. Namun, kegiatan fisik maupun non-fisik yang sudah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak sesuai dengan RAB.
“Bahkan, ada juga kegitan yang sudah dianggarkan di APBdes sama sekali tidak dilaksanakan oleh saudara A saat masih menjabat Kades Simangambat Tambangan,” kata Arga kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Cabang Kotanopan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Madina bersama ahli independen, ditemukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 791.226.434.
“Ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 791.226.434 dari hasil penyelidikan dan pertihungan Inspektorat Mandailing Natal,” katanya.
Atas perbuatannya, mantan kades berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Hasmar Lubis