Terkait Kasus Narkoba Andika dan Virgian, Polda Sumut Turunkan Tim Wassidik ke Polres Madina
Panyabungan, StartNews – Tim Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan memintai keterangan Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Said Rum Padilla Harahap terkait proses penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Andika Iman Maulana (33) dan Muhammad Virgian (20), Rabu (23/7/2025).
Tak hanya Kasat Narkoba Polres Madina dan beberapa anggotanya, Tim Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut juga memintai keterangan jurnalis media online lokal seputar kronologi penangkapan kedua tersangka kasus narkoba tersebut.
Plt. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan adanya Tim Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut yang datang ke Polres Madina. Dia mengatakn Tim Wassidik datang untuk mengklarifikasi dan memastikan proses penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur.
“Benar, Tim Wassidik Ditresnarkoba datang untuk memastikan proses penanganan perkara oleh Sat Resnarkoba berjalan sudah sesuai prosedur,†kata Bagus Seto menjawab konfirmasi media melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (25/7/2025) malam.
Meski demikian, Bagus tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja Tim Wassidik yang ditugaskan dan siapa saja yang dimintai keterangan di Polres Madina.
Sementara Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung mendesak Satres Narkoba Polres Madina transparan dan profesional menjalankan proses penyidikan perkara narkoba kedua tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat .
“Penyidik harus tegak lurus dan taat aturan. Jangan ada diskriminasi dalam memproses hukum tersangka, “ katanya.
Budi Tanjung juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Calvin Simanjuntak terkait kasus narkoba tersebut.
“Beliau langsung menurunkan tim ke Polres Madina. Kami mengapresiasi respon cepat Dirresnarkoba Polda Sumut,†katanya.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum dua pelaku narkoba di Madina diduga melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, satu tersangka diusulkan menjalani rehabilitasi dan satu lagi justru menjalani proses hukum hingga pelimpahan ke Kejaksaan.
Perlakuan yang diduga berbau diskriminasi itu bermula ketika anggota Polsek Panyabungan, Polres Madina, menangkap dua pelaku narkoba di tempat yang berbeda pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Namun, dari dua orang yang ditangkap, hanya satu tersangka yang diproses hukum hingga pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan. Sementara satu tersangka lainnya diusulkan untuk menjalani assesmen rehabitlitasi ke BNNK Madina.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Madina, kedua pria yang ditangkap pada Rabu (16/7/2025) itu diketahui bernama Muhammad Virgian (20) dan Andika Iman Maulana (33).
Polsek Panyabungan lebih dulu menangkap Virgian di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tersangka disita barang bukti 0,22 gram sabu-sabu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Polsek Panyabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Suryawan kembali menangkap seorang pria di pinggir Jalan Jenderal Abdul Haris nasution (Lintas Timur), Kelurahan Kayujati, bernama Andika Iman Maulana. Dari tersangka disita barang bukti 5 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh dari Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, di antara kedua tersangka yang diamankan, hanya satu tersangka yang dilanjutkan proses hukum, yaitu Muhammad Virgian.
Bagus menerangkan, Virgian berstatus sebagai kurir yang ditangkap saat hendak transaksi narkoba di Banjar Saba.
“Belum sempat datang orang yang ingin membeli narkoba melalui Virgian, sudah lebih dulu diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Panyabungan. Virgian adalah kurir,” kata Bagus Seto.
Sedangkan untuk tersangka Andika Iman Maulana, kata Bagus, alasan diusulkan TAT ke BNNK Madina karena statusnya terindikasi pengguna.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.