Terkait Ramadhan, Muspika Kotanopan Keluarkan 7 Imbauan

Terkait Ramadhan, Muspika Kotanopan Keluarkan 7 Imbauan

Kotanopan, StArtNews- Terkait masuknya bulan Ramadhan 1439 H, Muspika Kotanopan Kab.  Mandailing Natal mengeluarkan 7 imbauan. Imbauan ini dikeluarkan tidak lain untuk kenyamanan dan kekhusyu’an masyarakat Kotanopan untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, sehubungan masuknya bulan Ramadhan 1439 H,  diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kelurahan/Desa agar menghormati dan menghargai umat Islam yang  sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan.

Terkait hal tersebut, disampaikan kepada Lurah/Kepala Desa agar menghimbau masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk :

  1. Agar tidak membuka rumah makan ataupun warung yang menjual makanan, minuman dan rokok selama bulan Ramadhan mulai pukul 06.00-15.00 WIB.
  1. Agar masyarakat yang menjual bukaan di kaki lima, terutama pada hari pekan agar tidak membuka lapak ataupun tempat berjualan di atas trotoar atau badan jalan raya yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
  1. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama Naposo Bulung serta anak-anak agar tidak membunyikan petasan, mercun, kembang api ataupun bunyi-bunyian lainnya yang dapat mengganggu ketenangan umat Islam untuk menjalankan ibadah Shalat Tarawih.
  1. Terhadap pemilik Kafe atau tempat hiburan agar mematuhi peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 6 tahun 2016 tentang ketentuan pokok pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Mandailing Natal dan tidak memancing keributan di saat umat Islam sedang melaksanakan shalat Tarawih.
  1. Bagi umat selain  Islam diharapkan menjaga keharmonisan antara umat beragama.
  1. Dihimbau kepada pedagang untuk tidak menjual mercun atau kembang api yang dianggap mengganggu ketenteraman/kekhusu’an masyarakat.
  1. Menghimbau kepada Lurah/Kepala Desa agar mengawasi pelaksanaan surat edaran di wilayah kerja masing – masing dengan ketentuan agar melaporkan apabila didapati hal-hal yang dianggap dapat menganggu ketenteraman umum.

Imbauan ini langsung ditandatangani Camat Kotanopan, Kholillullah, S.Sos, Kapolsek Kotanopan, AKP Indra Sakti, Danramil 14 Kotanopan Misran Edi Natal, Kejaksaan Cabang Negeri Kotanopan (Kacabjari) Kotanopan Dostom Hutabarat, SH, Kepala KUA Kotanopan Drs. Mhd.  Yasid dan Ketua MUI Kotanopan Muhammad Hatta Lubis.

ReporterLokot Husda

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...