Kotanopan, StArtNews-Seorang lelaki yang sudah beristri, inisial AR asal Desa Huta Pungkut, Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, dibekuk jajaran kepolisian setempat. AR ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih tetangganya sendiri.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal saat lelaki AR masuk dari pintu belakang rumah korban, SI, perempuan bersuami. Untuk memuluskan niatnya, AR berpura-pura menjadi suami korban dengan memakai kaos suaminya yang tergantung di balik pintu kamar.
Niat jahat AR untuk melampiaskan nafsunya kepada SI urung terlaksana karena SI terbangun dan langsung teriak minta tolong.
Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan dari pengakuan tersangka, ia sudah lama memantau tetangganya itu, termasuk kebiasaan suami korban.
“Pelaku ini sudah beristri, dan sudah lama memantau kegiatan suami korban. Ketika suami korban tugas malam, dia masuk dari pintu belakang dan berniat memerkosa korban,” katanya, Rabu malam (20/1).
Dari pengakuan tersangka, motif perbuatan tersebut karena ia terpesona dengan kemolekan dan kecantikan istri tetangganya itu.
“Pelaku ini suka kepada korban karena cantik dan sudah lama mengintai korban, padahal dia sudah punya istri dan punya seorang anak dan korban juga sudah punya suami,” ujar Azuar.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Madina. Akhirnya kepolisian menangkap pelaku pada 19 Januari 2021. Pelaku ditangkap di hutan saat berusaha bersembunyi.
“AR sempat berulang kali mengintip korban saat di kamar mandi dan juga pelaku telah lama ingin merencanakan memerkosa korban,” ungkap Azuar.
Akibat perbuatannya, pelaku AR terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 285 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemerkosaan.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis