Panyabungan.StArtNews- Apes nasib tiga orang asal Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal saat TIM OPSNAL Satreskrim Polres Mandailing Natal melakukan penangkapan saat main judi togel dan Kim di warung di kecamatan Siabu Selasa 25/07 dini malam pukul 21.43 WIB.
Tiga pelaku judi Togel dan Kim yaitu IR (62) pekerjaan Wiraswasta, PR (45) Wiraswasta dan BN (60) ketiga dari kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu Kabupaten Madina Mandailing Natal.
Kepala Satreskrim AKP Hendro Sutarno kepada StArtNews mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berdasarkan pengaduan warga Kelurahan Simangambat kepada petugas, bahwa di kedai kopi milik Irwan Nasution menyediakan judi jenis togel/kim. Lalu, personil Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan guna memastikan laporan tersebut.
“Kami mendapat laporan warga setempat bahwa ada transaksi judi jenis togel/kim di warung milik saudara Irwan Nasution, lalu kami lakukan lidik, selanjutnya dilakukan penangkapan. Ada 3 orang yang diamankan, tetapi hanya 1 orang tersangka dan 2 orang lagi sebagai saksi,” ungkap Hendro.
Bersama tersangka Irwan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 52 ribu, 2 buah buku tafsir mimpi, 1 unit Hand Phone, dan rekap atau catatan pesanan angka togel/kim
Polisi, kata Hendro akan melakukan pengembangan kasus tersebut guna pengungkapan Bandar judi togel/kim di Kabupaten Madina.
“Polri sangat attensi terhadap kasus perjudian ini, dan kami akan berusaha mengungkap hingga ke bandarnya, karena itu kami meminta kepada semua lapisan masyarakat supaya meninggalkan perbuatan judi jenis apapun itu,” pesan Hendro.
Reporter : Sakban Azhari
Editor : Hanapi Lubis