menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

Tim KLHK Verifikasi Rencana Perhutanan Sosial di Panyabungan Timur

Roni Siregar | 17 Desember 2019

Foto : Tim KLHK bersama kelompok tani usai verivikasi perhutanan sosial di Madina.

Panyabungan, StArtNews – Lokasi rencana Perhutanan Sosial di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diverifikasi Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu disampaikan kepala Dinas Pertanahan Madina, Ahmad Faizal kepada StArtNews, Selasa (17/12/2019).

“Verifikasi ini dalam rangka menindak lanjuti permohanan Perhutanan Sosial (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) yang di programkan oleh Bupati Mandailing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution,” ujarnya.

Faizal mengungkapkan dalam verifikasi tersebut tim melakukan verifikasi kepada 21 kelompok tani yang tersebar di enam desa yang ada di Kecamatan Panyabungan Timur.

“Mulai hari Jumat hingga Senin tim sudah melakukan verifikasi kepada 21 kelompok tani di Desa Pardomuan, Hutabangun, Sirangkap, Huta Tinggi, Banjar Lancat dan Desa Aek Nabara,” katanya.

Untuk verifikasi teknis permohonan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat tersebut, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial turut juga didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Balai PSKL Sumut, Pokja PPS Sumut, KPH VIII Kotanopan, Dinas Pertanahan Mandailing Natal dan Camat Panyabungan Timur.

Program Perhutanan Sosial ini sendiri merupakan program Bupati Mandailing Natal.

Program ini bertujuan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Madina disektor perhutanan dan pertanian sehingga terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyanggah kehidupan hutan, memperkuat ekonomi rakyat dan mendukung perekonomian nasional bagi kesejahteraan rakyat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan.

“Sejalan dengan paradigma baru itu maka kebijakan pengelolaan kawasan hutan haruslah melibatkan dan menyentuh langsung masyarakat secara legal formal,” ujarnya.

Salah satu keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan ini adalah melalui konsep Hutan Kemasyarakan (HKm).

“Dengan ditetapkannya hutan kemasyarakatan ini nantinya bisa menjadi alternatif komoditi pengganti jenis tanaman kebun-kebun masyarakat dalam memberantas kebun ganja sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat,” harapnya.

 

Reporter : Z. Ray

Editor : Hanapi Lubis

 

Komentar Anda

komentar

Written by Roni Siregar

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play