Tingkatkan PAD, Bapenda Madina Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Derah

Tingkatkan PAD, Bapenda Madina Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Derah

Panyabungan, StartNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar kegiatan sosialisasi pajak daerah dan retribusi derah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah di Aula Ladang Sari, Gunungtua, Kecamatan Panyabungan, Rabu (29/5/2024).

Sosialisasi itu dihadiri Asisten III Setdakab Madina H. Lismuliyadi, para kepala OPD, camat, kepala Bank Sumut, dan para pelaku usaha, perkebunan, dan pertambangan serta para wajib pajak hotel, restoran, galian C, dan wajib pajak lainnya.

Kepala Bapenda Madina Yasir menyebutkan kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi serta memberikan pemahaman yang benar tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dengan sosialisasi ini, pemahaman dan tingkat kesadaran wajib pajak diharapkan akan muncul, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD yang bisa dimanfaatkan bersama oleh seluruh masaryakat,” katanya.

Asisten III Setdakab Madina Lismuliyadi saat membacakan pidato Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan, setiap daerah memiliki sumber daya tersendiri yang bisa dikelola untuk mengahasilkan pendapatan yang akan dimanfaatkan untuk menjalankan roda perekonomian.

“Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan PAD sebagai sumber utama pendapatan yang dapat dipergunakan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” katanya.

PAD, kata Lismuliyadi, merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah, dan pendapatan lainnya yang sah.

“Pajak dan retribusi daerah salah satu sumber PAD yang memiliki peranan penting dalam rangka peningkatkan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.

Sosialisasi itu, kata Lismuliyadi, bermakna strategis. Untuk itu, dia mengajak masyarakat, khususnya penguusaha, untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi penerapan pajak daerah.

“Kepada para kepala OPD, khususnya OPD pengelola pajak dan retribusi, termasuk Satpol PP, agar betul-betul serius menegakkan Perda dengan pelaksanaan pelayanan dan penerapan yang seadil-adilnya kepada masyarakat,” ujarnya.

Reporter: Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...