TPTGR Madina: Anggota DPRD Madina Wajib Kembalikan Temuan BPK RI Senilai Rp2.545.095.000

TPTGR Madina: Anggota DPRD Madina Wajib Kembalikan Temuan BPK RI Senilai Rp2.545.095.000

Panyabungan.StArtNews– TPTGR atau Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dari Pemkab Mandailing Natal yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Sahnan Batubara, mengaku telah melakukan pengkajian terkait hasil pemeriksaan BPK RI regional Sumut yang menemukan pengeluaran tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.545.095.000 uang daerah yang diposkan di DPRD Mandailing Natal menyangkut Tunjangan TKI, tunjangan Reses dan BOP/DO .

“Kita dari TPTGR sudah melakukan kajian terhadap temuan itu. Kita menyarankan agar 40 Anggota DPRD itu mengembalikan dana Rp2.545.095.000 kemabli ke kas Daerah sesuai dengan perintah BPK RI” papar Sahnan Batubara di kantornya, Kamis sore (29/08).

Ketika ditanyakan terkait tudingan DPRD bahwa kesalahan itu ada pada Pemerintah Daerah. Sahnan Batubara tidak membantah, tapi ia menegaskan yang menikmati dananya bukan Pemda, tetapi Anggota DPRD.

Dijelaskan Sahnan Batubara bahwa TPTGR yang melibatkan Dinas Keuangan Daerah dan Inspektorat serta didampingi pimpinan dewan juga sudah mendatangi BPK RI Regional Sumut, tapi Badan Pemeriksa Keuangan tetap dalam hasil pemeriksaannya yang menyatakan adanya pengeluaran uang yang tidak sesuai ketentuan dan wajib dikembalikan.

“Jadi Pemda Madina tidak punya hak untuk mengembalikan uang temuan tersebut dan Pemda akan ikuti apa yang akan disarankan BPK RI Regional Sumut sesuai dengan suratnya kepada Pemerintah Daerah dan DPRD ” tegas Ketua TPTGR Pemda Madina, Sahnan Batubara.

Plt. Sekda, Sahnan Batubara, juga membantah bahwa adanya isu Pemda akan membayar temuan BPK RI Rp2.545.095.000 yang melibatkan anggota DPRD Mandailing Natal dengan komitmen Pengesahan P.APBD tahun 2019.
“itu tidak benar. Kalaupun DPRD Mandailing Natal tidak membahas P.APBD tahun 2019 ini, maka Pemda Mandailing Natal nantinya akan mengambil rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar proses pembangunan tidak mandek dan resikonya KPK nantinya akan memanggil setiap Anggota DPRD yang tidak hadir untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran ” jelas Sahnan Batubara.

Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal tahun anggaran 2018 dengan Nomor 65.C/ LHP/XVIII / 05/ 2019 tanggal 25 Mei pada halaman 18 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.545.095.000.

DPRD melalui Sekretariat Dewan serta Pimpinan Dewan juga menyurati Pimpinan dan anggota Dewan berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal bernomor 862.1/2161/TUPIM/ 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang tindak lanjut LHP BPK RI.

Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...