menu Home chevron_right
Berita Sumut

Tragedi Kamar Berdarah di Portibi, Suami Bakar Istri Akibat Cekcok dan Menolak Cerai

Redaksi | 6 Februari 2026

Tapsel, StartNews – Sebuah drama rumah tangga yang berujung tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar dirinya dan istrinya, NS (52), setelah terlibat pertengkaran hebat akibat kecemburuan dan permintaan cerai dari sang istri yang tak lagi tahan dengan ketidak-harmonisan hubungan mereka.

Aksi nekat yang dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari di dalam kamar pribadi pasangan tersebut. Sebelum melakukan aksinya, HY telah menyiapkan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dibelinya di Gunungtua seharga Rp15.000.

Bahkan, tersangka sengaja menambah volume bahan bakar tersebut dengan memindahkan sisa bensin dari tangki sepeda motornya ke dalam botol plastik bekas air mineral.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, motif utama tersangka didasari emosi sesaat karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Ketidakharmonisan yang telah berlangsung selama hampir setahun tersebut memuncak saat korban NS kembali meminta berpisah dan menyatakan tidak bersedia lagi hidup bersama dalam satu atap dengan tersangka.

“Karena emosi, HY mengeluarkan botol berisi minyak dari dalam jaket dan mengatakan ‘kalau gitu, kita mati saja’. Sambil menyiram minyak ke tangannya dan ke tubuh istri, HY memantik mancis ke baju NS hingga api menyala dan membakar mereka berdua,” ujar AKBP Yon Edi Winara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Kamis (5/2/2026).

Setelah kobaran api menyambar tubuh keduanya, pasangan suami-istri ini sempat berlari menuju kamar mandi untuk memadamkan api. Akibat kejadian mengerikan itu, korban NS mengalami luka bakar serius mencapai 40 persen di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.

Sementara HY tetap berada di rumah sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Padangbolak dua hari setelah kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Tapsel mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian meliputi dua botol plastik kosong, daster korban yang robek dan terbakar, mancis, serta puluhan potong pakaian, selimut, dan gorden yang hangus dilalap api.

Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna memperkuat jeratan hukum bagi tersangka.

Kapolres menegaskan tindakan HY merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan rumah tangga. Saat ini, tersangka HY diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di hadapan pengadilan.

“Terhadap HY dipersangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegas AKBP Yon Edi Winara.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play