menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Warga Sikara Kara II Tolak Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan

Redaksi Berita | 13 Januari 2020

Foto: Eksekusi Lahan di Sikara-kara II

Sikara-kara, StArtNews-Siang ini, Senin (13/01) sekitar pukul 14.00 WIB sesuai rencana dilaksanakan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Sikara-kara II, Kecamatan Natal pun sudah siap untuk menghalau jalannya eksekusi tersebut.

Pantauan StArtNews, ratusan warga Sikara-kara II sudah berada di lokasi yang dipersengketakan. Warga membawa beragam spanduk dan poster dengan isi “Menolak eksekusi lahan”. Bahkan di antara spanduk yang dibawa warga terlihat tulisan yang meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.

Polisi dari Polsek Natal dan Koramil setempat pun sudah berada di Lokasi.  Warga pun sudah mulai melakukan orasi  penolakan eksekusi. Selain itu upaya mediasi antara Polisi dan warga pun terus dilakukan.

Foto: Eksekusi Lahan di Sikara-kara II

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah memutus dan memenangkan perkara perdata atas gugatan Muhammad Yusuf Lubis terhadap lahan yang diklaim miliknya yang ditempati warga Sikara-kara II.

Proses persidangan sendiri sampai pada tingkat banding ke Pengadilan Tinggi bahkan di MA. Namun, putusan tetap memenangkan Muhammad Yusuf selaku penggugat.

Seperti diketahui, Muhammad Yusuf Lubis dalam kronologis sengketa lahan ini membeli lahan tersebut dari H. Aceng Mutra Nasution, Hj. Dra. Nur Aini Lubis dan Nurjannah Muktar. Penjual membelinya dari wargaDesa Teluk, Kecamatan Natal.

Foto: Eksekusi Lahan di Sikara-kara II

Akibat putusan tersebut, warga Sikara-kara II tidak terima dan berupaya keras menggagalkan eksekusi yang  berlangsung siang ini. Warga menilai lahan itu adalah milik warga Desa Sikara-ara II yang diserahkan pada saat transmigrasi dulu dan warga yang tergugat juga memiliki alas hak berupa sertifikat tanah sah dari Negara.

Pagi tadi dikabarkan para siswa Sekolah Dasar di Desa Sikara Kara II, Kecamatan Natal terpaksa diliburkan.  Tidak jelas alasan siswa diliburkan. Meski demikian muncul dugaan diliburkannya siswa Sekolah Dasar ini buntut dari eksekusi lahan yang ada di desa mereka.

Tim Redaksi StArtNews

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi Berita

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
Pengedar Sabu Bermodal HT Diringkus, Polres Tapteng Buru Pemasok Utama
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play