Wartawan Adukan Akun Facebook “PARIZ” karena Hina Profesi Wartawan

Panyabungan.StArtNews- Gabungan Wartawan Mandailing Natal, Sumatera Utara selasa malam mendatangi Polres Mandailing Natal, kedatangan Wartawan ke Polres membuat Laporan pengaduan atas akoun Facebook bernama Paris yang diduga menghina profesi Wartawan dengan kata kata Anjeng dan bahasa pengancaman.
Status Facebook atas nama Paris yang diduga menghina propesi Wartawan itu berawal dari pemberitaan Media atas tertangkapnya sejumlah wanita yang keluyuran di malam hari. Razia sendiri digelar oleh Satpol PP Mandailing Natal pada senin dini hari di sebuah Kafe di Kawasan Lintas Timur Panyabungan.
Diduga, wanita yang memiliki akun facebook “Paris” tersebut salah satu dari sekian Perempuan yang di amankan Pol PP saat razia tersebut.
Merasa tidak senang atas status akun Facebook milik “Paris” itu, wartawan yang tergabung dari media Elektronik, Online dan Cetak pun sepakat untuk melaporkan akun facebook bernama Paris itu.
Ketua PWI Mandailing Natal Sarmin Harahap pada wartawan mengatakan, isi status akun facebook milik Paris tersebut jelas sudah menghina Propesi Wartawan, bahkan ada dugaan pengencaman bunuh dalam Status Facebook tersebut.
Untuk itu, kita hendak memberi pelajaran pada siapa saja yang coba menghina Profesi Wartawan sepeti akun facebook Paris itu sebagai efek jera.
Kita berharap, Polisi melakukan Proses Hukum terhadap pemilik Akun tersebut karena jelas telah memanfaatkan Media sosial Facebook untuk menghina dan mengancam dan bahkan mencemarkan nama baik wartawan. Tegas Sarmin Harahap.
Sementara itu Iskandar Hasibuan Peminpin Redaksi Malintang Pos juga berharap, Polisi harus bertindak cepat dan respon pengaduan Wartawan Mandailing Natal, karena jelas Status Facebook milik Pariz itu telah menghina Propesi Wartawan, tidak hanya Mandailing Natal, tetapi Nasional.
Dalam laporan Polisi Nomor : LP/ 67/ V/ 2017/ SU/ RES MD, atas nama pelapor Muhammad Putra Saima yang mewakili seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang merasa terhina dan terancam dengan kalimat di Facebook ” Pariz”
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP. Martri Sonny, S. IK, MH melalui Ka SPK, Aiptu. P Harianja kepada wartawan membenarkan bahwa telah menerima laporan polisi atas nama pelapor Muhammad Putra Saima dengan terlapor pemilik Facebook Pariz.
” kita telah menerima laporan dari Pelapor Muhammad Saima Putra atas terlapor pemilik Facebook Pariz. Dan untuk berikutnya akan kita proses lebih lanjut” tegasnya.
Dalam Laporan trrsebut dugaan pelaku akan dikenakan Pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyard.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.