Musik & Informasi pagi – Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Penasihat hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie tersebut mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta tetap berlaku meskipun ada banding dan Kasasi.
“Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga sah,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2015).
Sebaliknya kata Yusril, penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya.
Agung Laksono Cs dikatakan Yusril dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.
Menurutnya, kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau merupakan pengurus yang sah selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta sangat jelas dan tidak perlu dipelintir siapapun juga.
Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015.
Tanggal 31 Desember 2015 merupakan tanggal berakhirnya mandat pengurus DPP Golkar hasil Munasi Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham.
“Jadi, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau ilegal,” kata dia.
“Partai hanya bisa dibubarkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu,” imbuhnya.
Kata Yusril, jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi.
“Kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi,” ucapnya.