34 Pelanggar Sidang di Tempat

|
Dalam operasi ini Tim gabungan berhasil menjaring 34 pelanggar lalulintas yang langsung disidangkan di tempat dengan Jaksa Aditya Tarigan SH dari Kejaksaan Negeri Panyabungan dengan Hakim Galih Prio Purnomo SH dari Pengadilan Negeri Panyabungan.
Kapolres Madina Melalui Kasatlantas AKP Pitor Gultom menyampaikan operasi gabungan ini dilakukan sesuai arahan dari Polda guna menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalulintas. Kasat juga menambahkan, tidak semua pengendara yang salah ditindak dengan melakukan penilangan, namun banyak juga yang ditindak berupa teguran dan tidak sempat di sidang karena rata rata kesalahan dari pengendara terutama roda empat adalah tidak memakai sabuk pengaman dalam menjalankan kenderaannya sebutnya. Kasat berharap ke depan pengendara harus memakai sabuk pengaman setiap mengemudi kenderaannya dan melengkapi peralatan kenderaannya demi menekan angka kecelakaan lalulintas. SUMBER : HarianMedanBisnis |
Comments
This post currently has no comments.