KPU Madina Kembali Tolak Syarat Dukungan Tetap Paslon Independen

Mandaling Natal. StArtNews – Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Idris Lubis dan Imran Khaitami Daulay, gagal maju sebagai calon independen di Pilkada Madina 2020.

Sebelumnya, bakal pasangan calon ini sudah ditolak oleh KPUD Madina sesuai dengan berita acara pada bulan februari lalu alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian pasangan Muhammad Idris Lubis dan Imran Khaitamy Daulay menggajukan sengketa atau gugatan ke Bawaslu Madina.

Lalu Bawaslu memerintahkan KPUD Madina mengecek ulang atau mengehitung kembali berkas dokumen dukungan pasangan calon Idris-Imran.

Jum’at 20 maret 2020 sejak terhitung dari tiga hari kerja waktu mundur setelah gugatan Idris-Imran dikabulkan Bawaslu Madina. KPUD Madina melakukan pengecekan ulang berkas dokumen yang dipermasalahkan.

Namun KPUD Madina tetap menolak kemabali bakal pasangan calon Bupati Muhammad Idris Lubis dan Imran Khaitami Daulay untuk maju di Pilkada 2020 karena TMS.

“Dokumen dukungan bakal perseorangan ini (Idris -Imran) tetap ditolak karena persoalan TMS sesuai berita acara penolakan yang diumumkan tadi Pukul 16:00wib” kata Ketua Ketua KPU Madina Fadhillah Syarif pada wartawan diruang kerjanya, Jum’at (20/03).

Syarif menjelaskan, jumlah dukungan yang diserahkan paslon independen Idris-Imran memang tersebar di 23 kecamatan dan itu memang benar memenuhi sebagai syarat pencalonan.

“Kalau dari segi jumlah dukungan dan sebarannya pasangan calon independen (Idris-Imran) memang benar sudah memenuhi syarat,”katanya.

Namun setelah KPUD Madina melakukan pengecekan atau penghitungan berkas. KPUD Madina mendapati ada ketidak cocokan data sistem informasi pencalonan (Silon) dengan data jumlah dukungan dokumen fisik.

“Jadi setelah paslon (Idris – imran ) menyerahkan dokumen, KPUD melakukan pengecekan dan disitu harus sesuai dengan data Silon bersama data hak cofy atau jumlah dokumen fisik.Sementara yang bermasalah itu berada di data dukungan dokumen fisik, “ujarnya.

Hak copy itu atau data dokumen fisik dimaksud adalah dukungan yang diberikan oleh perseorangan berupa formulir model B1-KWK. Sementara formulir B1.1-KWK itu adalah gabungan yang terangkum memberikan dukungan ditingkat desa dan kelurahan yang tersebar di Kecamatan.

“Nama perorangan yang meyatakan dukungan inilah dicocokkan dari B1-KWK dengan nama dukungan B1.1-KWK. Bahwa diketentuan (KPU) harus wajib melampirkan e-KTP (KTP-elektronik) atau surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pecatatan Spil Madina (Diskucapil). Namun setelah dicek ada juga yang melampirkan Suket dari Kepala Desa, RT/RW, dan KTP lama, “tungkas Fadhillah Syarif.

Sementara jumlah syarat dukungan yang diserahkan balak paslon Idris- Imran itu sebanyak 25.942 tertanggal 23 februari lalu dibatas akhir penyerahan berkas dukungan calon independen. Setelah pengecekan dan penghitungan, jumlah dukungan yang memenuhi syarat ada sebanyak 23.254, sedangkan jumlah dukungan yang TMS sebanyak 2.688.

Dan untuk syarat jumlah minimal dukungan yang ditetapkan KPUD Madina bagi bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina untuk jalur perseorangan yang sudah terverifikasi adalah 25.281 tersebar di 12 Kecamatan di Madina.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...