Medan, StArtNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.
Petugas gabungan dari Polda, TNI, dan Forkopimda menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah terbit surat edaran tentang pembatasan jam operasional.
Petugas gabungan menyambangi tempat-tempat usaha seperti Bandar Kupi, Aceh Corner, Dokter Kopi, Warkop Anugerah, Pajak Kedan, Mia Cafe, dan Boh Hate Cafe.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, petugas gabungan di lapangan masih menemukan tempat usaha yang mengabaikan imbauan tentang batas waktu jam operasional di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, petugas juga masih menemukan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. “Karena masih ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka dilakukan penutupan,” kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Dia menambahkan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.
Juga Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Reporter: Rls
Editor: Saparuddin Siregar