Pemprov Sumut Selesaikan 106 Kasus Lewat Program Prestice
Medan, StartNews – Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprov Sumut) Aprilla Haslantini Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan 106 kasus masyarakat Sumut lewat program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (Prestice).
“Meski belum diluncurkan, Pemprov Sumut sudah menyelesaikan 106 perkara melalui restorative justice,” kata Aprilla Haslantini Siregar, dilansir antaranews.com, Sabtu (27/9/2025).
Dalam penyelesaian kasus itu, kata dia, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Polda Sumut, kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan berbagai pihak terkait.
Tujuannya, memberikan akses perlindungan hukum kepada masyarakat Sumut lewat program Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice (Prestice) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).
“Program ini sudah berjalan walau peluncurannya pada November nanti. Kita bergandengan tangan dan sudah ada 106 kasus diselesaikan secara restorative justice,” tegasnya.
Program Prestice, jelas Aprilia, bertujuan menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dengan mengedepankan dialog dan mediasi.
“Ini untuk memulihkan hubungan yang rusak, memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian, dan penghematan anggaran,” tuturnya.
Menurut dia, Prestice ini merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi-misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya.
Program ini didukung oleh Peraturan Gubernur Sumut No.3/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No.1/2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dan Satuan Tugas Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice di Sumut.
“Bersama Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia), kami juga telah membentuk Posbankum (Pos Bantuan Hukum). Ini adalah pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” kata Aprilla.
Dia juga mengungkapkan, saat ini sudah terbentuk sebanyak 2.000 Posbankum dari taget 3.000 Posbankum hingga November 2025 yang tersebar di 6.113 desa/kelurahan di wilayah Sumut.
Posbankum ini akan memberikan layanan informasi hukum, kemudian layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, lalu layanan bantuan hukum dan advokasi.
“Ini sudah berjalan walaupun peluncuran dilakukan pada November 2025. Kita bergandengan dengan Kemenkumham,” tutur Aprilia.
Reporter: Ant

Comments
This post currently has no comments.