menu Home chevron_right
Berita Sumut

Kemenhut Sita Ratusan Kayu Ilegal dan Alat Berat di Tapanuli Selatan

Redaksi | 16 Desember 2025

Tapsel, StartNews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) menyita lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, serta sejumlah alat berat di Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Lokasi penyitaan ini berada di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) milik terduga pelaku berinisial JAM.

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (15/12/2025), mengungkapkan penyitaan juga dilakukan di luar TPK PHAT JAM.

“Selain di TPK PHAT JAM, Gakkum Kemenhut juga menyisir lokasi-lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat dan sebaran kayu bulat di luar PHAT JAM yang diduga merupakan bagian dari kegiatan perusahaan,” kata Dwi.

Alat berat tambahan tersebut ditemukan di hutan hulu Sungai Batangt Toru, sekitar delapan kilometer dari operasional PHAT JAM. Barang bukti yang disita meliputi ekskavator, truk pelangsir kayu, mesin belah, mesin ketam, dan mesin bor.

Seluruh barang bukti tersebut telah disegel penyidik. Untuk proses penyidikan selanjutnya, alat berat, kayu bulat, dan kayu olahan dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tapanuli Selatan.

Dwi menambahkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam menyisir modus operandi pencucian kayu ilegal menjadi legal melalui penyalahgunaan penatausahaan hasil hutan kayu. Praktik ini diduga merupakan tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisasi.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda mengatakan penyidikan dikembangkan terhadap dua terduga pelaku lain berinisial M dan AR. Terduga M sebagai pemilik PHAT menerima kayu bulat ilegal dari JAM.

Sementara AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT-nya.

Indikasi terhadap AR diperkuat oleh hasil analisis citra Sentinel-2 L2A pada Selasa (5/8/2025) yang menunjukkan adanya penebangan pohon seluas 33 hektare di luar peta areal PHAT AR di hulu Sungai Batang Toru. Padahal, luas total areal PHAT AR hanya mencapai 45,2 hektare.

“Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan terhadap terlapor JAM, telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya,” jelas Yazid.

Pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play