Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Masyarakat Hukum Adat
Pemerintah targetkan percepatan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui kerja sama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan. Langkah ini memperkuat akses 366 ribu hektare lahan yang telah ada demi menjaga kelestarian alam dan nilai budaya bangsa.
Jakarta, StartNews – Pemerintah menargetkan percepatan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare dalam empat tahun kedepan. Langkah ini diawali dengan pemberian akses pengelolaan hutan seluas 366 ribu hektare yang saat ini ditetapkan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di seluruh penjuru Indonesia.
Kebijakan itu ditegaskan dalam momen penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kebudayaan di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sinergi kedua lembaga itu bertujuan menyelaraskan konservasi sumber daya alam dengan pemeliharaan nilai-nilai luhur budaya yang melekat pada kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, hutan memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kumpulan pepohonan. Menurut dia, hutan merupakan bentang budaya yang harus dijaga identitasnya sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto terkait pengakuan hak masyarakat adat.
“Dalam konteks itu kami yakin bahwa menjaga hutan sama dengan menjaga budaya dan kekayaan Indonesia,” ujar Raja Juli Antoni.
Upaya percepatan hingga 1,4 juta hektare ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengakui kearifan lokal sebagai insting alami dalam menjaga ekosistem.
Senada dengan hal itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, termasuk yang ada di dalam hutan, merupakan mandat konstitusi sesuai Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.
Fadli Zon menegaskan, tanggung jawab memajukan kebudayaan nasional merupakan kewajiban kolektif yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat hingga pihak swasta.
Dia menilai kerja sama dengan Kementerian Kehutanan bagian dari tugas spesifik negara dalam menjamin kebebasan masyarakat untuk mengembangkan budaya mereka.
“Jadi, sangat kuat dan spesifik tugasnya. Saya kira negara di sini bukan hanya Kementerian Kebudayaan, tetapi kita semua, mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai tingkat bawah sekalipun, juga swasta itu mempunyai kewajiban memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia,” tutur Fadli Zon.
Acara penandatanganan itu juga menjadi bagian kolaborasi Kementerian Kebudayaan bersama sejumlah instansi lain, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, BRIN, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.