Modus Pinjam Motor Teman, Mahasiswa di Padangsidimpuan Berakhir di Sel Tahanan
Seorang mahasiswa di Padangsidimpuan ditangkap polisi setelah melarikan motor Yamaha Fazio milik rekannya dengan modus pinjam sebentar untuk menemui orangtua.
Padangsidimpuan, StartNews – Unit II Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan seorang mahasiswa Bernama Denni Rezky, warga Kelurahan Sadabuan Jae, karena nekat membawa kabur sepeda motor milik rekannya dengan dalih menemui orangtunya..
Peristiwa itu bermula di sebuah bengkel di Jalan Sutan Maujalo pada akhir Desember 2025. Saat itu korban bernama Aguslanta Salam tengah memperbaiki kendaraannya. Denni Rezky yang berada di lokasi menghampiri korban dan meminta izin meminjam motor Yamaha Fazio berwarna hijau milik korban.
Dengan nada meyakinkan, Denni Rezky berdalih hanya ingin pergi sebentar untuk menemui orangtuanya. Namun, sepeda motor tersebut justru tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan korban pada awal Januari 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan Denni Rezky beserta barang bukti.
“Pelaku berinisial DR telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya membawa kabur sepeda motor korban setelah sebelumnya meminjam dengan alasan ingin menjumpai orangtuanya,” ujar AKP Hasiholan Naibaho, Rabu (11/3/2026).
Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Fazio BB 6304 RF lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB sebagai barang bukti. Akibat aksi nekat mahasiswa ini, korban merugi Rp14 juta.
Saat ini, Denni Rezky masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangsidimpuan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.