Sebagian Pertek Eselon II Sudah Terbit, Pelantikan Tunggu Keputusan Bupati Madina
Kepala BKPSDM Madina Ahmad Meinul Lubis mengonfirmasi sebagian Pertek jabatan eselon II telah turun, sementara jadwal pelantikan masih menunggu arahan Bupati.
Panyabungan, StartNews – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Meinul Lubis menyatakan sebagian Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk pengisian jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, Meinul mengungkapkan sejumlah Pertek lainnya masih dalam tahap proses administrasi dan menunggu penyelesaian lebih lanjut. Saat ini, kata dia, penentuan posisi pejabat yang akan mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut masih dalam tahap pertimbangan oleh pihak pimpinan daerah.
Meinul mengatakan hal itu bertujuan memastikan setiap pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan rekam jejak kinerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
“Proses dalam pertimbangan pimpinan, artinya si A mungkin cocok ke sini, tapi kemungkinan bisa berubah. Ini melihat kinerja yang bersangkutan. Jadi, kita menyesuaikan itu,” kata Meinul di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Meinul memaparkan setelah seluruh Pertek resmi diterbitkan, pemerintah daerah memiliki tenggat waktu hingga enam bulan untuk melaksanakan proses pelantikan. Pengajuan dokumen Pertek tersebut sebenarnya telah dilakukan secara kolektif sejak awal tahun 2026, yakni pada kisaran Januari hingga Februari.
Mengenai jadwal pasti pelaksanaan pelantikan, Meinul menegaskan wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan Bupati Madina H. Saipullah Nasution. Dia menyebutkan pimpinan daerah berhati-hati dalam meninjau hasil seleksi agar penempatan pejabat Eselon II kali ini mampu memberikan dampak maksimal bagi pelayanan publik di Kabupaten Madina.
Dia mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian kembali jika diperlukan sebelum prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan. Menurut dia, fleksibilitas ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku demi kepentingan organisasi yang lebih besar.
“Bapak bupati tentu ingin yang terbaik jika itu sudah diputuskan. Pertek ini juga masih bisa kita ajukan revisi apabila ada permintaan dari bapak bupati sebelum dilakukan pelantikan,” ujarnya.
Reporter: Fadli Mustafid

Comments
This post currently has no comments.