Pemkab Tapsel Perkuat Keadilan Restoratif Lewat Program PRESTICE
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu mendorong penerapan restorative justice melalui program PRESTICE yang disinergikan dengan kearifan lokal Dalihan Natolu untuk menjaga harmoni masyarakat.
Tapsel, StartNews – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) menghidupkan kembali tradisi musyawarah dalam penyelesaian perkara hukum melalui Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE). Sosialisasi program ini diadakan di Aula Sarasi, Sipirok, Senin (27/4/2026).
Program tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih humanis dan aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu mengatakan pendekatan keadilan restoratif ini bukan hal baru bagi masyarakat Tapsel, karena pada dasarnya nilai-nilai pemulihan hubungan tersebut sudah lama berakar dalam budaya lokal.
Dia menilai konsep hukum modern ini selaras dengan filosofi Dalihan Natolu yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan di tengah masyarakat.
“Sesungguhnya nilai pemulihan itu sudah lama hidup dalam budaya kita. Dulu banyak persoalan masyarakat diselesaikan secara adat melalui perdamaian. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan kembali melalui restorative justice agar persoalan tuntas tanpa menyisakan konflik di kemudian hari,” ujar Gus Irawan di hadapan para kepala desa dan aparatur kecamatan yang hadir.
Gus Irawan mengatakan program ini diharapkan mampu menjadi solusi atas hambatan birokrasi hukum yang sering dianggap kaku. Dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar penghukuman, pemerintah daerah ingin memastikan kehadiran hukum di desa-desa benar-benar menghadirkan keadilan yang mendinginkan suasana, bukan justru memperlebar jurang permusuhan antarwarga.
Senada dengan hal itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar menjelaskan, implementasi PRESTICE kini memiliki payung hukum yang makin kuat seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejak Januari 2026.
Program itu menyediakan empat skema penyelesaian, termasuk mediasi di Pos Bantuan Hukum desa yang dirancang khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan kepastian hukum.
“Program PRESTICE memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Terdapat empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” kata Aprilla.
Melalui sinergi antara Pemkab Tapsel, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan perangkat desa, program ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban umum yang berbasis pada perdamaian.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.