Dua Jambret di Aek Horsik Tersungkur Didorong Warga dan Polisi
Anggota Satuan Reskrim Polres Tapteng meringkus dua pemuda asal Sibolga setelah merampas tas milik pemilik warung di Desa Aek Horsik.
Tapteng, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua pria berinisial MYS (23) dan RDMH (30) setelah merampas tas pemilik warung di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Jumat (01/5/2026). Keduanya warga Kota Sibolga yang nekat beraksi di tengah keramaian sore sebelum akhirnya berhasil diadang oleh massa dan polisi.
Insiden ini bermula saat korban, Riani Zega (35), sedang beristirahat di warungnya sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka MYS tiba-tiba masuk ke dalam warung dan berpura-pura ingin membeli air mineral sebagai pengalihan.
Tak lama berselang, pelaku langsung menyambar tas milik korban secara paksa. Meski korban sempat melawan sehingga terjadi aksi tarik-menarik, tersangka mendorong korban hingga tersungkur agar dapat melarikan diri bersama rekannya yang telah bersiaga di atas sepeda motor.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan pengejaran ke arah wilayah Kalangan. Pelarian kedua tersangka terhenti setelah warga setempat turut membantu menghadang laju kendaraan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat merah tanpa plat nomor yang digunakan beraksi, tas coklat milik korban, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Total kerugian korban akibat penjambretan itu ditaksir Rp3 juta.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di Tapteng.
“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih mendalam. Atas tindakan nekatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujar Iptu Dian.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.