Polrestabes Medan Bidik Bandar Narkoba Asal Deli Serdang dengan TPPU
Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak hanya menyita ribuan ekstasi dan mobil mewah dari bandar narkoba DH alias A di Deli Serdang, tetapi juga membidik pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan mereka.
Medan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba berinisial DH alias A di rumah kontrakan, Jalan Setia Raya, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Penangkapan ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti narkotika, melainkan berlanjut pada instruksi pengejaran aset pidana guna memiskinkan jaringan itu melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyelidikan mengenai aliran dana dan aset ini menjadi fokus kepolisian untuk memutus urat nadi ekonomi para pelaku peredaran gelap narkoba. Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan penindakan di wilayah hukumnya wajib menyentuh aspek kekayaan yang didapat dari hasil kejahatan.
“Atensi saya, peredaran ini jangan hanya cukup berhenti sampai penindakan ke bandar dan pengungkapan barang bukti. Tahun ini Satresnarkoba akan meningkatkan beberapa kasus besar dengan money laundry-nya, ini tantangan untuk jajaran narkoba,” kata Calvijn kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Guna merealisasikan target tersebut, Calvijn meminta Satresnarkoba Polrestabes Medan segera bergerak membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut serta pihak kejaksaan untuk mendalami unsur TPPU.
“Tadi sudah ada hasil kejahatan yang dinikmati, tolong dikomunikasikan dengan jajaran Polda dan kejaksaan,” jelasnya.
Penangkapan DH alias A yang dilakukan pada Senin (25/5/2026) membuka tabir mengenai kelihaian sindikat ini dalam menghindari kejaran aparat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis yang kerap berpindah tempat tinggal dalam waktu singkat demi menyamarkan aktivitas ilegalnya.
“Adanya residivis narkoba, kita anggap bandar. Mereka modusnya berpindah-pindah, ngontrak-ngontrak, satu bulan dia empat kali pindah,” kata Rafli.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar serta aset bernilai ratusan juta rupiah yang diduga hasil bisnis haram tersebut. Komoditas yang disita meliputi 10.447 butir ekstasi, 828 pod vaping liquid mengandung narkotika, dan 59,36 gram ganja.
Selain zat adiktif tersebut, polisi juga menyita aset bergerak berupa tiga unit mobil mewah, empat unit sepeda motor, serta uang tunai Rp246 juta yang kini berstatus sebagai objek pengembangan perkara pencucian uang.
“Kami bisa amankan dari bandar tersebut kurang lebih sebanyak 10.447 butir ekstasi, 828 pod, 59,36 gram ganja, 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil mewah, dan uang sebesar 246 juta,” jelas Rafli.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.