Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
Medan, StartNews – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan penipuan daring berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit apartemen di Kota Medan dan menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka utama.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik pada Selasa, 28 Juli 2026. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah, satu unit sepeda motor, gawai berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan kelompok tersebut memiliki rekam jejak aksi kejahatan lintas negara sebelum akhirnya memindahkan basis operasinya ke Indonesia.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang di lokasi kejadian. Selain tersangka FM, polisi juga membawa dua warga negara Pakistan berinisial Mujahid dan Ayub Zain, satu warga negara India berinisial Karandeb Singh, serta seorang perempuan berinisial Tiara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Seluruh anggota kelompok tersebut diketahui pernah menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja hingga akhir tahun 2025. Pada Februari 2026, mereka kembali berkoordinasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan aksi penipuan dengan pembagian peran yang terstruktur.
“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujar Bayu.
Selain menggunakan modus penyamaran sebagai pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum, sindikat ini juga menjalankan teknik love scamming untuk mengelabui para calon korban. Pelaku sengaja membuat akun media sosial Facebook beridentitas perempuan guna membangun kedekatan emosional dan merebut kepercayaan targetnya.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” ujar Bayu.
Aksi penipuan yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026 ini menyasar korban di dalam maupun luar negeri. Kerugian terbesar yang tercatat dalam yurisdiksi hukum Indonesia dialami oleh seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga asal Kalimantan, yang menderita kerugian materiil hingga Rp6,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, tersangka FM menghubungi korban dan memanipulasi psikologisnya dengan menyatakan bahwa korban sedang diawasi oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.
Tingkat manipulasi yang tinggi membuat korban sempat tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran tindak pidana penipuan. Bahkan, ketika tim penyidik berusaha menghubungi korban untuk memverifikasi laporan saat proses penyelidikan awal, pesan tersebut justru diteruskan oleh korban kepada para pelaku.
“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun, pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” katanya.
Sementara tiga warga negara asing yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Hal ini disebabkan dugaan keterlibatan kejahatan mereka yang menyasar korban di India dan Kamboja, sehingga berada di luar kewenangan yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut. Sementara penyidik terus mendalami aliran dana hasil kejahatan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan internasional ini.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.