Absen di Rapat Vaksin, Kepala Desa Dinilai Tak Pahami Etika Pemerintahan

Absen di Rapat Vaksin, Kepala Desa Dinilai Tak Pahami Etika Pemerintahan

Panyabungan, StartNews – Banyaknya kepala desa (kades) yang tidak menghadiri rapat evaluasi pencapaian Covid-19 di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin (13/12/2021) kemarin, menjadi sorotan publik, termasuk dari kalanggan anggota DPRD Madina.

Anggota DPRD Madina dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nis’ad Sidiq Nasution, misalnya, menilai para kepala desa yang tidak hadir tersebut kurang memahami etika pemerintahan. Sebagai rapat penting membahas pencapaian vaksinasi Covid-19 yang dipimpin bupati, menurut dia, setiap kepala desa yang mendapat undangan seharusnya berusaha hadir.

“Kepala desa kan bagian dari pemerintah di tingkat desa. Mereka harus loyal dan patuh terhadap bupati sebagai atasannya. Apalagi perintah bupati itu demi kebaikan masyarakat Madina,” kata Nis’ad Sidiq ketika dimintai komentarnya melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (14/12/2021).

Menurut dia, kepala desa yang membangkang perintah bupati layak dievaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya pasal 27 menyatakan ada beberapa kewajiban kepala desa. Di antaranya, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/wali kota.

Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bahkan, kepala desa dapat dijatuhi tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian apabila tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur dalam pasal 28 undang-undang tersebut.

Sehari sebelumnya, Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution kesal terhadap seratusan kepala desa, karena tidak menghadiri  rapat evaluasi pencapaian Covid-19 di Gedung Serbaguna, Desa Parbangunan, Panyabungan, Senin (13/12/2021).

“Saya harap kepada camat agar mendata kepala desa yang tidak hadir. Padahal, kita memberikan fasilitas kepada kepala desa agar peningkatan angka vaksinasi setiap desa bisa mencapai target,” kata Sukhairi saat memimpin rapat tersebut.

“Masih ada waktu lima belas hari lagi untuk pencapaian vaksinasi sampai 70 persen. Ayo sama-sama kita genjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” katanya.

Jika target vaksinasi 70 persen tidak tercapai hingga akhir tahun 2021, Sukhairi akan memberikan catatan hitam kepada para pimpinan OPD, camat, dan kepala desa.

Untuk itu, Sukhairi meminta semua unsur pimpinan agar memiliki target capaian vaksin 70 persen. “Saya akan terus pantau setiap hari di posko maupun di tengah- tengah masyarakat,” imbuhnya.

Sukhairi memerintahkan Sekda Gozali Pulungan agar menggerakkan seluruh pimpinan OPD  ke tengah-tengah masyarakat agar masyarakat mengikuti vaksinasi.

Sementara Sekdakab Madina Gozali Pulungan melaporkan capaian vaksinasi Covid-19 di Madina hingga 13 Desember 2021 masih di angka 54 persen.

Capaian vaksin yang paling rendah berada di Kecamatan Muara Batanggadis, Kecamatan Panyabungan, dan Kecamatan Siabu.

Reporter: Saparuddin Siregar

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...