Ada TPS Khusus, 1.129 Disabilitas di Madina Masuk DPT Pemilu 2024

Ada TPS Khusus, 1.129 Disabilitas di Madina Masuk DPT Pemilu 2024

Panyabungan, StartNewsSebanyak 1.129 penyandang disabilitas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Mereka tersebar di 23 kecamatan yang ada di Madina.

“Ada 1.129 penyandang disabilitas yang masuk DPT pada Pemilu 2024. Mereka ada enam kategori disabilitas,” kata Ketua KPU Madina M. Ikhsan Matondang, Rabu (24/1/2024).

Ikhsan merinci, para penyandang disabilitas itu terdiri dari disabilitas fisik sebanyak 498 orang, disabilitas intelektual 61 orang, disabilitas mental 273 orang, disabilitas sensorik wicara 174 orang, disabilitas sensorik rungu 33 orang, dan sesorik netra 90 orang.

Sementara untuk Sumatera Utara, KPU mencatat sebanyak 8.808 orang penyandang disabilitas mental DPT pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan jumlah pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Sumut mencapai 34.897 orang.

“Di Sumut ini tidak ada khusus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masukkan dalam pemilih disabilitas. Masing-masing ada kategorinya,” ujar Frendianus Joni Rahmat Zebua.

Dia mengatakan para penyandang disabilitas mental telah didata dan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap. Jumlah DPT ini dirincikan dalam beberapa faktor, yaitu disabilitas fisik 14.984 pemilih, disabilitas intelektual 1.881 pemilih, disabilitas mental atau ODGJ 8.808 pemilih. Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih, sensorik runggu pemilih dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih.

Frendianus mengatakan para penyandang disabilitas mental tersebut akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus disabilitas.

“KPU Sumut tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ. Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya,” sebutnya.

Frendianus menjelaskan pemilih ODGJ dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke TPS dan wajib dilayani oleh petugas. Namun, hal ini harus mendapatkan izin dari dokter kejiwaan. “Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang,” katanya.

Dia mengatakan KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas, sehingga mereka memiliki hak dan harus dipenuhi dan difasilitasi.

“Nanti di TPS untuk disabilitas diberi ruang khusus seperti kursi-kursi dan lainnya,” ujarnya.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...