Akhir Mada: Hasil Bimtek Wajib Ditindaklanjuti PPK

START NEWS-MADINA– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Divisi Teknis Penyelenggara, Akhir Mada menjelaskan, hasil bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara wajib ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan bimtek yang sama kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), demikian pula PPS kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Akhir Mada menyampaikan, materi terkait tentang pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak secara nasional 9 Desember 2015 mendatang, sistem pemberian suara dilakukan dengan mencoblos.
Sedangkan dalam proses pemungutan suara, harus dipastikan pula bahwa semua pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-unadang, baik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar pemilih Tetap Tambahan-I (DPTb-I) maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan II (DPTb-II) harus tercatat dan dipublikasikan pada saat pemungutan suara dilakukan.
Akhir Mada menambahkan, untuk pemilih penyandang disabilitas, KPU Madina akan memberikan izin untuk mendampingi pemilih penyandang disabilitas. Namun terlebih harus mengisi formulir Model C3-KWK yaitu Surat Pernyataan Pendamping Pemilih yang diketahui Ketua KPPS.
“Pemilih penyandang disabilitas ini harus diberi kemudahan, sehingga mereka dapat menggunakan hak suaranya,” pungkas Akhir Mada mengakhiri materinya pada acara bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2015 bagi PPK se-Madina yang berlangsung di Aula II Madina Sejahtera Hotel Panyabungan, Senin, (9/11).
Comments
This post currently has no comments.