Badan  Penyelenggara  Jaminan  Produk  Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Oleh : Sunarji Harahap,  M.M.

Badan  Penyelenggara  Jaminan  Produk  Halal

Dalam konteks ekonomi global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi tren dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan, pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia. Pesan Alquran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan ummat manusia seluruhnya.

Dalam hal ini Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertugas memberikan sertifikat halal produk makanan dan minuman, serta jenis produk lainnya. BPJPH  diresmikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 11 Oktober 2017. Badan ini menjalankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan pada 17 Oktober 2014 dalam memenuhi kewajiban (mandatory) sertifikasi halal yang semakin dekat, yakni 17 Oktober 2019, adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat luas agar dapat mengkonsumsi produk halal bukan hanya menjadi life style tetapi sudah menjadi kebutuhan hidup kita.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sejumlah produk yang dikonsumsi masyarakat. Penyelenggaraan tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Adapun kewenangan BPJPH adalah sebagai berikut: 1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, 2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, 3. Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk, 4. Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri, 5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal, 6. Melakukan akreditasi terhadap LPH, 7. Melakukan registrasi Auditor Halal, 8. Melakukan pengawasan terhadap JPH, 9. Melakukan pembinaan Auditor Halal, 10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud diatas BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan atau lembaga terkait LPH dan MUI. Bidang Kerja sama BPJPH dengan MUI adalah mengenai sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI, terdapat 1700an Auditor Halal yang ada saat ini dimiliki LPPOM MUI. LPH pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi salah satu solusi dari institusi / lembaga yang dapat membantu dalam proses pemeriksaan halal tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diresmikan pada 10 Oktober 2017 yang lalu, ternyata juga belum dapat berfungsi sebagaimana yang di amanatkan Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal ini karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) nya. Sehingga sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya. Agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap tersedianya produk halal di masyarakat dalam rangka melindungi kepentingan ummat dengan belum berfungsinya BPJPH, maka ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60, UU JPH, harus menjadi landasan bagi sertifikasi halal, yang mana dari pasal-pasal itu, maka dalam hal ini MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH benar bisa bertugas. Keputusan Penetapan Halal Produkakan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

Pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH untuk dapat menerbitkan PP sebagai Peraturan Pelaksana, dilakukan amandemen Pasal 65 UU JPH, karena jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen Pasal 65 maka pemerintah dapat dianggap melanggar ketentuan UU JPH tersebut. Semestinya PP diterbitkan terlebih dahulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, sebelum BPJPH diresmikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64 dan 67 UU JPH.

BPJPHini diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air. BPJPH segera mengkonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global. Pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi.

Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif menguatkan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global. Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH, misalnya dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk, sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH.

Pasca-beroperasinya BPJPH nantinya, kewenangan MUI tetap sangat penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Setidaknya ada tiga kewenangan MUI, pertama harus ada keputusan MUI produk halal melalui fatwa Halal dari MUI. Kedua, MUI tidak bekerja sendiri mengingat banyaknya produk yang perlu disertifikasi sehingga bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH), LPH harus ada rekomendasi dan keputusan dari MUI terlebih dahulu. Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal ini harus mendapatkan persetujuan MUI.

LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 29 tahun telah menyelenggarakan proses sertifikasi produk halal. Sistem yang telah dipetakan MUI telah diadopsi menjadi sistem global oleh banyak pihak di Dunia. Kini 50 lembaga sertifikasi di dunia menggunakan sistem standar halal yang ditetapkan MUI serta lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal dunia mereka meminta pengakuan dari MUI. Karena di dunia, Indonesia lah yang punya lembaga halal di Indonesia dan sekarang lembaga halal dunia juga diketuai oleh seorang Indonesia.

Pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal setelah hari ini diharapkan akan lebih baik dari sebelumnya karena persoalan ini didukung oleh UU bahkan di dalam UU itu wajib sebagai mandatori dan didukung oleh pemerintah, yang melibatkan Kemenag dan lembaga terkait lainnya dari pemerintah.

Proses penerbitan sertifikat halal setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, Majelis Ulama Indonesia, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tata cara penerbitan sertifikat halal saat ini sesuai dengan BAB V Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat halal, pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk, Kedua, pelaku usaha memilih LPH yang telah terdaftar. Terdapat sejumlah LPH yang telah ditunjuk dan bisa dipilih secara leluasa oleh pelaku usaha, pelaku usaha diberi kewenangan memilih LPH untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya. LPH adalah lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. LPH bisa didirikan pemerintah dan/atau masyarakat. Saat ini, LPH yang sudah eksis adalah LPPOM-MUI. LPH yang dipilih pelaku usaha kemudian akan ditetapkan BPJPH. Penetapan LPH paling lama lima hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Tahapan ketiga pemeriksaan produk yang telah didaftarkan. Pemeriksaan dilakukan auditor halal LPH, yang telah ditetapkan BPJPH. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha saat proses produksi dan/atau di laboratorium. Pengujian di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan produk terdapat bahan yang diragukan kehalalannya. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kemudian diserahkan kepada BPJPH. Keempat penetapan kehalalan produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI lalu menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Sidang fatwa halal digelar paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH, Kelima, Penerbitan Sertifikat. Produk yang dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI dilanjutkan BPJPH untuk mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal paling lambat tujuh hari sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. Pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk usahanya. BPJPH juga akan mempublikasikan penerbitan sertifikat halal setiap produk. Untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha beserta alasannya.

*) Sunarji Harahap,  M.M.

Penulis Adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara / Pengamat Ekonomi Syariah/ Penulis Aktif Opini Harian Waspada

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...