Bareskrim Bidik Dimas Kanjeng dengan Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Bidik Dimas Kanjeng dengan Pasal Pencucian Uang

bareskrim-bidik-dimas-kanjeng-dengan-pasal-pencucian-uang

Bareskrim Polri masih menelusuri kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tidak hanya itu, polisi juga membidik pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Taat.

“Kalau kita laporannya di Bareskrim ini pasal penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (28/9/2016).

“Ya arahnya ya kesana lah (TPPU), nanti arahnya ke TPPU,” sambungnya.

Agus menambahkan, kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus dugaan penipuan ini adalah saksi kunci yang telah meninggal dunia. Kasus pembunuhan itu kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Agus menuturkan, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang ini sudah berlangsung cukup lama. Korban melapor ke Bareskrim pada Februari 2016 lalu.

“Sudah agak lama, cuma dia kedoknya kedok agama, jadi agar kita tidak salah dalam bertindak,” tutur Agus.

“Kalau korbannya secara spesifik saya enggak tahu (dari kalangan apa), tapi mereka itu banyak sekali yang menjadi korban, di sini aja Rp 25 miliar”.

Sumber: detik.com

Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray

Admin : Ade

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...