Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di Kantor Polda Sumut, Jumat (11/11/2016).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 34.813 gram ganja, 6.932,72 gram sabu, dan 80 butir pil ekstasi.
Wadir Diresnarkoba Polda Sumut AKBP Runtuahu mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Agustus-Oktober 2016.
“Barang bukti ini dari 27 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Keseluruhan tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda,” katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh staf Labfor Cabang Medan. Semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasihat hukumnya.
Setelah itu, sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih kemudian dicampur dan diaduk sampai.
Air campuran ganja dan sabu kemudian dibuang ke lubang tanah sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. (wes/tribun-medan.com)
Sumber : tribun-medan.com
Editor : Hanapi Lubis