menu Home chevron_right
Pojok Redaksi

Berharap Parpol tak Calonkan Koruptor

Ade | 4 Juli 2018

Pojok Redaksi- MUSTAHIL disangkal, korupsi benar-benar telah meracuni segala sendi kehidupan negeri ini. Dalam situasi seperti itu, seluruh elemen bangsa semestinya satu sikap dan tindakan untuk memerangi korupsi, bukan malah sebaliknya, dengan beragam dalih cenderung menghambat upaya memberangus korupsi.

Korupsi sudah menjadi predator paling ganas bagi kelangsungan Republik ini merupakan fakta yang tak mungkin dimungkiri. Korupsi telah menyandera sebagian rakyat Indonesia berkutat di lumpur kemiskinan pun ialah realitas yang muskil disanggah. Karena itu, tiada pilihan lain bagi semua anak bangsa kecuali menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, musuh yang harus ditumpas hingga akar-akarnya.

Dalam konteks seperti itu, idealnya kita mendukung setiap usaha yang dilakukan siapa pun untuk menghadapi korupsi. Semangat melawan korupsi harus ditempatkan di tataran tertinggi, lebih tinggi ketimbang kepentingan pribadi dan golongan, apalagi jika dibandingkan dengan nafsu kekuasaan.

Namun, sesuatu yang ideal itu masih menjadi barang langka. Bukti terkini terpampang ketika sebagian besar partai politik cenderung berseberangan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bekas koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Melalui Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, digariskan bahwa bakal calon anggota DPR dan DPRD bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Semangat dari PKPU itu jelas, yakni semangat antikorupsi. Tujuan PKPU itu mulia, yakni membersihkan parlemen dari orang-orang yang pernah melakukan kejahatan kemanusiaan bernama korupsi. Karena itu, semestinya tidak ada alasan untuk menolak peraturan itu jika benar-benar antikorupsi.

Kita menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo yang menghormati kebijakan KPU melarang mantan koruptor mengikuti Pemilu 2019. Sikap seperti itulah yang seharusnya ditunjukkan pula oleh lembaga-lembaga terkait lainnya, utamanya partai politik.

Partai politik ialah satu-satunya sumber bagi calon anggota legislatif baik pusat maupun daerah berasal. Sebagai sumber rekrutmen, parpol ialah penentu baik-buruknya wakil rakyat. Ibarat mata air, jika para kandidat sudah keruh dari hulu, keruh pula parlemen, dan ujung-ujungnya rakyat rugi karena memiliki wakil sembarangan.

PKPU No 20/2018 ialah instrumen untuk menjaga para caleg bersih dan berintegritas. Peraturan itu merupakan filter agar tidak ada lagi eks koruptor, bandar narkoba, dan pedofil duduk di parlemen. Jika wakil rakyat merupakan orang-orang yang terbebas dari cela, ada harapan kuat bahwa produk yang dihasilkannya pun berkualitas.

Betul bahwa dari sisi hukum positif, sah-tidaknya peraturan yang memblacklist bekas terpidana korupsi menjadi caleg masih menyisakan polemik. Perdebatan itu pula yang dijadikan dalih sebagian besar parpol untuk bersimpang jalan dengan KPU.

Kita menyayangkan, untuk urusan segenting upaya memberangus korupsi, parpol berlindung di balik alasan formal. Secara prosedur, PKPU No 20/2018 bisa jadi belum tuntas, tetapi secara substansial ia mendesak untuk diberlakukan. Tidak cuma untuk anggota legislatif, aturan serupa sewajibnya juga diterapkan untuk calon kepala daerah.

Penyikapan terhadap larangan bagi bekas koruptor menjadi caleg bisa menjadi gambaran seperti apa sebenarnya sikap parpol terhadap korupsi. Mengutamakan urusan formal tapi mengabaikan masalah substansial jelas bukan sikap yang tepat bagi upaya bangsa ini memerangi korupsi.

Bahkan, andai tidak ada peraturan soal larangan itu pun, parpol semestinya tak mengajukan bekas terpidana korupsi sebagai caleg.

Sumber : Mediaindonesia.com

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play