Besok Pilkades Serentak di Mandailing Natal Berlangsung

Besok Pilkades Serentak di Mandailing Natal Berlangsung

pilkadesPanyabungan.StArtNews- Besok, Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Mandailing Natal akan berlangsung hari ini. Kertas Suara untuk Pilkades se Kabupaten Mandailing Natal mulai didistribusikan ke Kecamatan, kertas suara tersebut nantinya akan disimpan di kantor Kecamatan dan pada hari H, Kantor Kecamatan akan mendistribusikan langsung ke TPS yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Junaidi pada StArtNews. Dikatakannya, semua logistik untuk kebutuhan Pilkades sudah rampung, pelaksanaan Pilkades yang akan berlangsung pada besok Rabu 30 November diharapkan akan berjalan lancar.

Sesuai dengan aturannya papar Junaidy, pelaksanaan pemilihan langsung Kepala Desa yang akan diikuti 258 desa se Kabupaten Mandailing Natal akan berlangsung sejak pukul 08.00 pagi sampai pukul 13 .00 WIB. Namun bagi desa yang daftar pemilihnya ada pelajar yang punya Hak suara, diperbolehkan untuk membuka TPS sejak pukul 07.00 WIB.

Bagi warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades, ada perbedaan pemilihan pilkades dari tahun-tahun sebelumnya. Perbedaannya ada pada gambar atau kertas suara, pada pemilihan Pilkades sebelumnya, biasanya yang ditampilkan adalah lambang atau jenis buah buahan, nah pada pilkades kali ini, dalam kertas suara sudah tertera photo calon Kepala desa dan nomor urutnya, tentunya bagi warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya, anda harus melakukan pencoblosan pada gambar calon yang sudah tertera di kertas suara. Artinya tidak jauh beda dengan pemilihan legislatrif ataupun Pemilihan Kepala Daerah.

selain itu, bagi Calon Kepala Desa juga di wajibkan hadir pada saat hari H pelaksanaan pemilihan, para calon kepala desa yang mencalonkan diri nantinya akan duduk ditempat yang telah disediakan oleh Panitia PKepala Desa

emungutan Suara di desa, awas apabila anda para calon kepala desa tidak hadir maka anda dianggap batal sebagai calon atau bagi Calon Kepala Desa yang berhalangan Hadir, harus membuat photo ukuran besar yang di tempatkan di tempat duduk yang disediakan oleh panitia pemungutan suara .

Reporter : Hanapi Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...