menu Home chevron_right
Newsline

Buntut Polemik Kasus Penjambretan, Mulai Hari Ini Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Redaksi | 30 Januari 2026

Jakarta, StartNews – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya terhitung sejak hari ini, 30 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul munculnya polemik berkepanjangan terkait penanganan kasus penjambretan yang terjadi pada April 2025.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan itu diambil untuk menjaga integritas institusi selama proses audit internal berlangsung.

Dia menyatakan penonaktifan sementara dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut membedah kembali penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang warga bernama Hogi Minaya. Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT tersebut kemudian dipaparkan dalam gelar perkara pada Jumat (30/1/2026) pagi.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Polemik ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret istrinya menggunakan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku.

Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, meski Kejari Sleman sempat mengupayakan langkah restorative justice antara Hogi dengan keluarga penjambret.

Kini, proses pemeriksaan lanjutan terus berjalan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play