Bupati Madina Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada Tujuh Kelompok Tani

Bupati Madina Serahkan SK Perhutanan Sosial kepada Tujuh Kelompok Tani

Panyabungan, StArtNews-Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kepada tujuh Kelompok Tani di Madina.

Penyerahan SK tersebut langsung dilakukan Bupati Madina, Drs. H Dahlan Hasan Nasution didampingi Asisten II, drg. Ismail Lubis; Kadis Pertanahan, Akhmad Faisal; Kepala UPT KPH VIII Kotanopan, Sukendra Purba, SP, M. Si; Kepala UPT KPH IX Panyabungan, Asep Perry Muhammad, SP dan Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Abdurrahman Saleh Harahap, S.Hut, M.Si di Aula Kantor Bupati, Kamis (28/1).

Pada kesempatan itu, Bupati Madina berpesan untuk tidak memperjualbelikan lahan yang akan dijadikan perhutanan sosial.

“Saya sangat tidak setuju apabila nantinya anggota ketujuh kelompok tani penerima SK Perhutanan Sosial ini memperjualbelikan lahan perhutanan sosial,” ucapnya.

Dahlan Hasan menyampaikan di Madina sebelumnya ada yang menjual lahan perhutanan sosial. Akibatnya, pembeli mengolah lahan tersebut dengan baik, sementara warga setempat hanya jadi penonton.

“Sudah ada contoh di daerah kita ini bahwa warganya menjadi penonton di kampungnya sendiri dalam pengelolaan lahan hutan di wilayahnya. Sebab, salah satu tujuan pemerintah untuk memberikan perhutanan sosial ini agar ekonomi masyarakat meningkat dan sejahtera,” ujarnya.

Dahlan Hasan mengajak masyarakat yang menerima SK perhutanan sosial untuk sama-sama menjaga amanah dan menyukseskan program ini demi tercapainya tujuan pemerintah pusat menyejahterakan masyarakat.

“Marilah kita bekerja sama untuk mewujudkan, menciptakan dan mengelola hutan sosial ini sesuai dengan fungsi dan tujuannya yang diamanahkan pemerintah kepada kita. Karena, saya yakin apabila hal ini berjalan sesuai dengan apa yang diprogramkan, maka taraf hidup masyarakat kita akan terangkat dan sejahtera seperti di daerah lain dan negara-negara maju lainnya,” ujarnya.

Ketujuh kelompok  tani di Kabupaten Madina yang menerima SK perhutanan sosial, yaitu Kelompok Tani Hutan Maju I Kecamatan Panyabungan seluas 78 ha, Kelompok tani Hutan Maju II seluas 18 ha dan 60 ha untuk Desa Banjar Lancat, Kelompok Tani Hutan Subur Tani Desa Aek Nabara seluas 67 ha, Kelompok Tani Hutan Ingin Maju Desa Huta Bangun seluas 93 ha, dan Kelompok Tani Sahata Jaya 1 Kecamatan Batang Natal seluas 103 ha, Desa Ampung Julu dan Kelompok Tani Antunu Jaya di Desa Tarlola.

Reporter: Putra Saima

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...