Panyabungan, StArtNews-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan kembali membebaskan 20 napi asimilasi, Jumat (3/4) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di penjara.
Pembebasan napi asimilasi ini sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM (Kemenhumham) Republik Indonesia (RI) nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pembebasan ini juga sesuai dengan surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS/497.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesuma kepada wartawan menyampaikan, ke-20 napi ini dibebaskan karena telah memenuhi syarat sesuai dengan surat edaran Kemenkumham RI.
“Pembebasan atau dirumahkannya napi asimilasi merupakan rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam lapas ini,” jelasnya.
Indra berharap para napi asimilasi selama 6 bulan ini dapat berbuat baik saat berada di lingkungan masing-masing. Selama dirumahkan para napi akan diawasi oleh pihak kejaksaan dan Bapas.
Berikut nama-nama ke-20 napi asimilasi yang dibebaskan, Ahdiwansyah Nasution, Ahmad Hanapi Nasution, Ahmat Riswan, Ariadi, Burhanuddin Lubis, Edward Sihotang, Erdany Boy, Farmansyah Putra Harahap, Kadek Muslim Batubara, Kamsar Nasution, Kemudian Kasron Hasibuan, Minta Ito, Muhammad Hafis, Muhammad Rusmin Dedy Kirana Dalimunthe, Muhammad Sukri Nasution, Mukhlis Efendi Dalimunthe, Pariadi, Rajab Dalimunthe, Zakaria Lubis dan Zulfan.
Reporter: Saima Putra
Editor: Hanapi Lubis