Deklarasi Rp 4.000 Triliun Melalui Program Pengampunan, Wajib Pajak Bertambah 11.920 Orang

Deklarasi aset melalui program pengampunan pajak menembus Rp 4.000 triliun dan sesuai target di kisaran Rp 3.000 triliun hingga Rp 4.000 triliun. Selain mencapai target, Direktorat Jenderal Pajak juga mendapatkan tambahan wajib pajak baru sebanyak 11.920 orang.
Jumlah wajib pajak baru itu kemungkinan besar masih akan terus bertambah karena program pengampunan pajak tahap pertama berakhir pada Jumat (30/9) dan tahap tiga berakhir pada 31 Maret 2017. â€Deklarasi sudah lebih dari Rp 4.000 triliun,†kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (29/9).
Berdasarkan data yang ditampilkan pada laman DJP pada Kamis pukul 22.00, sebanyak 297.202 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak. Total aset yang dideklarasikan Rp 3.184 triliun. Uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 79,4 triliun.
Namun, Ken mengatakan, nilai deklarasinya sebenarnya lebih dari itu. Alasannya, data itu mendasarkan pada SPH yang sudah diterima DJP dan dimasukkan ke dalam sistem teknologi informasi. Sementara peserta program pengampunan pajak yang sudah membayar uang tebusan dan belum menyerahkan SPH masih banyak.
Guna mengikuti program pengampunan pajak, wajib pajak pertama-tama harus membayar uang tebusan ke kas negara melalui transfer bank. Setelah itu, wajib pajak menyerahkan SPH ke DJP dengan melampirkan bukti pembayaran uang tebusan berikut dokumen-dokumen tentang harta.
Umumnya, wajib pajak tidak melakukan dua hal tersebut pada hari yang sama sehingga terjadi selisih antara realisasi penyampaian SPH dan realisasi pembayaran uang tebusan yang benar-benar telah masuk ke kas negara.
Uang tebusan yang benar-benar sudah masuk ke kas negara pada pukul 22.00 mencapai Rp 90 triliun. Uang tebusan merupakan hasil pengalian antara tarif dan nilai aset bersih yang dilaporkan wajib pajak.
Sumber          : kompas.com
Editor             : Hendra Ray

Comments
This post currently has no comments.