Panyabungan, StartNews – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat mendadak di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Selasa (7/9/2021). Rapat ini membahas tindak-lanjuti status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Mandailing Natal.
Penguatan status PPKM level 4 untuk Kabupaten Madina juga diperkuat Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/40/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ingubsu itu menyatakan Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Madina HM Ja’hfar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasutin, Dandim 0212 Tapsel Letkol Infantri Rooy Chandra Sihombing, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis serta anggota Fokopimda Madina lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, rapat yang dihadiri para orang nomor satu di lembaga masing-masing itu masih berlangsung.
Penetapan status level 4 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 Sepetember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Desease 2019 di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Salinannya ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad, SH.
Untuk Sumut, ada tiga daerah yang ditetapkan level 4, yakni Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal.
Inmendagri itu menginstruksikan pembatasan sosial di daerah-daerah level 4 tersebut sesuai variabel-variabel yang ditetapkan dalam skema PPKM dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Reporter: Hasmar Lubis
The post Ditetapkan PPKM Level 4, Forkopimda Madina Rapat Mendadak first appeared on Start News.