DPRD Madina Sahkan Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota

DPRD Madina Sahkan Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota

Panyabungan.StArtNews- Kendatipun molor hampir 3 jam dari jadwal yang telah ditetapkan namun akhirnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) dapat mensyahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota lewat sidang Paripurna (Selasa 25/7) di gedung DPRD Madina Komplek Perkantoran Pemkab. Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Panyabungan.
Sidang Paripurna ini dipimpin tunggal Wakil Ketua Dewan Ir. Zubeir Lubis karena Ketua Dewan Ibu Hj. Lely Artati, S.Ag dari Fraksi Hanura berhalangan hadir karena baru mendapat musibah, sedangkan wakil Ketua Harminsyah Batubara dari Fraksi Demokrat berhalangan karena persiapan naik Haji, juga dihadiri dari Kapolres Madina, Ketua Pengadilan serta dari Koramil Panyabungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Madina, Arsidin Batubara selaku ketua Pansus menyampaikan laporan Panitia mengatakan bahwa Pansus bekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPRD nomor 170/21/ KPTS/ DPRD/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dalam melaksanakan tugasnya. Pansus telah melakukan rapat-rapat internal dan konsultasi serta koordinasi terkait Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ke kantor DPRD Kota Medan untuk mendalami serta peningkatan pemahaman sekaligus pembanding terhadap perda dimaksud.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sejak tanggal 2 Juni tahun 2017, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 dicabut dengan keluarnya PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Jadi untuk menindaklanjuti amanat PP tersebut pada pasal 28 yang berbunyi,” Ketentuan mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Perda, selanjutnya pada pasal 29 disebutkan bahwa, pada saat PP ini mulai berlaku, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP ini paling lambat 3 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan.
Perlu kami paparkan bahwa Pansus telah bekerja secara marathon sehingga Perda ini dapat kita Paripurnakan sesuai dengan jadwal yang telah kita sepakati. Atas dasar ini Pansus merekomendasikan agar Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kab. Madina tahun 2017. Kepada Bupati untuk segera mempersiapkan peraturan Bupati Madina sebagai turunan dari Perda ini dengan ketentuan tidak mengesampingkan mekanisme penyusunan produk hukum, pungkas Arsidin Batubara selaku ketua Pansus.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...