Dua Capres Cukup

Dua Capres Cukup

Pojok Redaksi- PRESIDEN dalam negara demokratis akan kuat bila mendapat sokongan parlemen. Presiden jauh lebih leluasa menjalankan berbagai program dan kebijakan bila disokong parlemen. Sebaliknya, program dan kebijakan presiden boleh jadi termentahkan bila parlemen tidak mendukungnya.

Koalisi partai-partai politik yang solid merupakan langkah permulaan bagi presiden untuk mendapat sokongan parlemen tersebut. Itulah sebabnya menjelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam rangkaian Pemilu Presiden 2019, parpol-parpol semakin intensif menjajaki koalisi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhir pekan lalu memutuskan bergabung dengan koalisi parpol pendukung calon presiden petahana Jokowi. Sejauh ini, Jokowi didukung PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura. Partai Demokrat diberitakan melempar sinyal merapat ke koalisi parpol pendukung Jokowi.

Bila akhirnya Partai Demokrat berlabuh ke Jokowi, peta koalisi parpol menyisakan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiga parpol itu hampir pasti membentuk koalisi sendiri dan mengusung presiden sendiri.

Hampir pasti pula hanya ada dua poros. Poros ketiga sepertinya mustahil terbentuk sekalipun Partai Demokrat urung bergabung dengan koalisi parpol pengusung Jokowi.

Bila tidak bergabung mengusung Jokowi, Partai Demokrat akan bergabung dengan koalisi Gerindra-PAN-PKS atau mengambil posisi sebagai penyeimbang serupa Pilpres 2014. Bisa dikatakan mustahil Partai Demokrat membentuk poros ketiga.

Itu artinya bakal ada dua pasangan presiden dan wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019. Ada yang mengatakan dua calon presiden akan menciptakan polarisasi tajam di masyarakat.

Akan tetapi, polarisasi sebetulnya terjadi lebih karena parpol-parpol pengusung melancarkan politik identitas serupa Pilpres 2014 atau Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, kita meminta parpol pengusung, capres dan cawapres, para partisisan, serta simpatisan untuk menanggalkan politik identitas.

Dua calon presiden lebih baik dari sisi efisiensi waktu dan biaya. Dua capres menutup kemungkinan pilpres putaran kedua yang memakan lebih banyak waktu dan biaya.

Bila lebih dari dua capres, sangat mungkin pilpres berlangsung dua putaran. Di putaran kedua, dua capres bertarung. Kekhawatiran terciptanya polarisasi merebak pada putaran kedua bisa saja terjadi, serupa Pilkada DKI 2017.

Itu artinya lebih dari dua capres tidak menutup peluang terjadi polarisasi, terutama di putaran kedua. Kalaupun terjadi polarisasi bila hanya ada dua capres, polarisasi itu berlangsung di awal dan sekali saja. Kita bisa ‘menghemat’ ongkos sosial politik bila pilpres diikuti dua capres.

Namun, yang lebih penting, dua poros koalisi akan menghasilkan presiden yang relatif lebih kuat bila dibandingkan dengan lebih dari dua poros. Bila koalisi lebih dari dua poros, dukungan parpol terhadap calon presiden atau presiden lebih terdistribusi dan tidak terpusat.

Dua poros koalisi akan menciptakan penguasa dan oposisi. Koalisi terpusat pada parpol penguasa dan oposisi. Ini bagus buat demokrasi karena akan berlangsung checks and balances.

Pekerjaan besar di masa mendatang yang harus dijalankan parpol-parpol ialah mengonsolidasikan demokrasi kita. Konsolidasi demokrasi tercapai bila diawali dengan konsolidasi parpol melalui koalisi yang relatif permanen, bukan koalisi cair berdasarkan kepentingan. Kita berharap koalisi parpol di Pilpres 2019 ialah koalisi yang relatif lebih permanen supaya konsolidasi demokrasi tercipta.

Sumber : Mediaindonesia.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...