Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Naik Heli, Hanya Dihukum Teguran Ringan

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Naik Heli, Hanya Dihukum Teguran Ringan

StArtNews, Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengenai penggunaan helikopter mewah akhirnya mencapai babak akhir. Dewas KPK membacakan vonis terkait etik Firli Bahuri.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli bersalah melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Putusan ini diambil setelah Dewas memeriksa Firli dan beberapa pihak, termasuk pelapor yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Terkait sanksi terkait pelanggaran kode etik, terdapat 3 klasifikasi. Yakni ringan, sedang, dan berat.

Sanksi berupa Teguran Tertulis II termasuk dalam kategori ringan. Masa berlakunya ialah selama 6 bulan.

Tumpak menyatakan Firli melanggar beberapa pasal di Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yakni pasal 4 dan pasal 8

Menurut Dewas KPK, perbuatan tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dinilai seharusnya menjadi teladan.

Adapun kasus etik ini terungkap berdasarkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.

Ia dilaporkan ke Dewas lantaran menggunakan helikopter mewah saat pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Firli mengaku menggunakan heli dengan alasan efisiensi waktu. Sebab perjalanan Palembang-Baturaja cukup jauh. Sementara Firli hanya cuti satu hari.

Sumber: Kumparan.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...