Padangsidimpuan, StartNews – Putra Adha Hidayat Harap, pemenang lelang satu unit rumah toko (Ruko) yang diadakan Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan, berharap eksekusi objek perkara di simpang lampu merah Jalan Sitombol, Kota Padangsidimpuan, berlangsung tertib dan lancer pada Kamis (9/1/2025) ini.
“Sudah setahun lebih klien kami memenangkan lelang itu. Kami berharap eksekusi berjalan tertib dan lancar. Sehingga, klien kami memperoleh haknya atas objek perkara,” kata Muhammad Soleh Pohan, kuasa hukum Putra Harahap, Rabu (8/1/2025).
Dia menjelaskan, tahun lalu upaya eksekusi sudah pernah dilakukan. Namun, ada pihak yang melakukan upaya perlawanan hukum pidana terhadap objek perkara dimaksud. Sehingga, eksekusi kedua tertunda sekian lama.
“Klien kami pemenang lelang di Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Beliau yakin objek lelang tidak ada masalah, apalagi diadakan oleh institusi negara. Maka atas dasar itulah klien kami mengikuti semua prosedur dan melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Sebagai pemenang lelang yang diadakan institusi negara, Putra Harahap meminta seluruh haknya atas objek lelang yang dia menangkan itu segera diserahkan agar Ruko yang berlokasi di pusat Kota Padangsidimpuan itu segera ditempatinya bersama keluarga.
Secara terpisah, Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nelson Dongoran menegaskan objek lelang tersebut telah sah menjadi hak milik Putra Adha Hidayat Harahap selaku pemenang lelang.
Pengadilan Agama melelang objek tersebut, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Jika dikemudian hari ada pihak yang melakukan upaya hukum atas objek perkara, Nelson menegaskan tidak ada sangkut paut dengan Putra Harahap.
“Pemenang lelang ini (Putra Harahap) adalah orang yang berhak secara hukum atas objek lelang ini. Beliau telah membeli objek lelang yang diajukan Pengadilan Agama di kantor Pelelangan Negara atau KPKNL Kota Padangsidimpuan,” sebut Nelson.
Setelah pemenang lelang menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara, Putra Harahap seharusnya telah menguasai objek lelang tersebut. Tetapi sampai saat ini, Ruko itu masih dikuasai Termohon Eksekusi, yakni Anita Monalisa Ritonga dan kawan-kawan (dkk).
Maka agar bisa menguasai objek lelang yang dia menangkan, Putra Harahap mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Namun, meski telah ditegor, Termohon Eksekusi tetap tidak mau mengosongkon objek tersebut.
Terkait upaya hukum berupa laporan pidana yang dilakukan pihak ahli waris, Nelson tegaskan bahwa perkara yang ditangani Pengadilan Agama Padangsidimpuan mulai dari awal sampai pelelangan objek perkara ini adalah murni kasus perdata.
“Kita tetap lakukan eksekusi pengosongan, karena putusan atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Termohon Eksekusi ke Mahkamah Agung (MA) telah turun dan berkekuatan hukum tetap,” sebut Nelson.
Dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara perdata tersebut, maka tidak ada lagi hal-hal yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi pengosongan objek lelang. “Ingat, tidak ada lagi yang dapat menghalangi,” tegasnya.
Reporter: Lily Lubis