HPN 2021 dan Kolaborasi Media dengan Pemkab Madina

HPN 2021 dan Kolaborasi Media dengan Pemkab Madina

SIKAP REDAKSI-Istilah pers atau media massa mulai digunakan pada era 1920-an untuk menyebut media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang lebih luas, terlebih kelas menengah ke bawah karena akses informasi yang sangat terbatas dibandingkan masyarakat menengah ke atas.

Dalam perjalanannya, pers kemudian disebut sebagai pilar keempat demokrasi dengan peran yang sangat penting dalam pembangunan suatu bangsa sebagai sarana edukasi, hiburan, informasi dan kontrol sosial, termasuk kebijakan pemerintah.

Dalam sejarahnya, para pelaku media di Indonesia-pimpinan surat kabar, redaktur dan wartawan-pada 9 dan 10 Februari 1946 berkumpul di Solo dan menyepakati terbentuknya Persatuan Waetawan Indonesia, organisasi yang menaungi para wartawan serta menjadi badan yang memperjuangkan hak-hak mereka. Kemudian, 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional atau HPN.

Pers atau media sejak jaman kolonial sudah merupakan satu kontrol sosial dan sarana pembangun opini paling ampuh di tengah berbagai kecamuk yang dihadapi bangsa ini. Bahkan, para pendiri bangsa Indonesia pun merupakan orang-orang yang lekat dengan dunia jurnalistik, baik sebagai pemilik media seperti Tirto Adi Suryo dengan surat kabar Sunda Berita, Medan Priyayi dan Putri Hindia; Tan Malaka dengan Sumatera Post; Adam Malik yang mengasuh Antara atau pergerakan lewat tulisan yang dimuat di media seperti yang dilakukan Bung Karno, Buya Hamka, Bung Hatta atau Bung Kecil, Syahrir.

Meski demikian keberadaan pers belum diterima sebagaimana fungsi dan perannya dalam alam demokrasi. Termasuk di Mandailing Natal, tanah lahirnya banyak tokoh nasional seperti Willem Iskandar, Jenderal Abdul Haris Nasution, Sutan Takdir Alisyahbana dan lainnya. Pers masih sering dianggap sebagai satu aral yang harus dijauhkan atau disingkirkan.

Intimidasi baik dari masyarakat, elite atau pejabat masih sering diterima oleh para pencari berita di Bumi Gordang Sambilan. Meski pemukulan atau tindak kekerasan kepada wartawan sangat jarang sekali ditemukan teteapi intimidasi verbal atau ancaman masih cukup jamak. Selain itu, media sebagai sebuah kontrol sosial dan dan kontrol kebijakan pemerintah, sering dianggap sebagai benalu sehingga dihindari oleh para pejabat.

Akibatnya, simpang siur pemberitaan dan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sering mencuat ke ruang publik. Sedikitnya akses informasi yang diberikan kepada media menimbulkan kecurigaan di antara masyarakat dan pemerintah. Padahal konstitusi telah mengamanatkan posisi dan peranan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentan Pers.

Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dari penjelasan pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara. Artinya, tidak ada yang boleh menghalangi kegiatan pers, meskipun itu pemerintah.

Namun, pada kenyataannya kegiatan yang menghalangi wartawan untuk memperoleh berita masih sering ditemukan. Para pejabat ketika dimintai keterangan tak jarang bertindak seperti anak kecil yang kedapatan mencuri mangga tetangga, saling tuduh dan lempar bola. Tindakan menjauhi pers merupakan sebuah upaya menghalagi kegiatan pers yang sejatinya bertentangan dengan undang-undang.

Sudah menjadi sebuah rahasia umum kalau Pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal cenderung menghindari pertanyaan wartawan. Terlebih pertanyaan-pertanyaan yang cenderung konstruktif dalam pengelolaan keuangan negara ataupun kebijakan yang diambil oleh satu instansi. Dalam beberapa kesempatan sering ditemukan pejabat, kepala instansi atau kepala desa yang melakukan blocking media sosial atau panggilan telepon wartawan.

Kurangnya sinergi pemerintah, dalam hal ini oknum pejabat dan elite di Mandailing Natal, dengan pers menimbulkan persepsi yang saling mencurigai sehingga terkesan ada pertikaian atau pertentangan antara media dan pemerintah. Akibatnya, hak masyarakat Mandailing Natal untuk mendapat informasi dan edukasi lewat media terabaikan.

Tentu, tak elok menyalahkan sisi pejabat atau pemerintah semata. Nyatanya, dalam praktik di lapangan banyak pula wartawan yang tidak menunjukkan sikap wartawan yang profesional. Tidak sedikit pula yang menjadikan kartu pers sebagai akses untuk memeras atau mengintimidasi orang lain, termasuk pejabat. Padahal tindak-tanduk wartawan atau media telah pula diatur dalam undang-undang dan kode etik jurnalis. Maka sudah semestinya kode etik itu dijunjung tinggi.

Presiden Jokowi dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang telah begitu getol menjadi edukator bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Presiden juga mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan awak media hingga Juni 2021. Artinya, pemerintah paham pentingnya peran media sebagai edukator dan informan bagi masyarakat. Pun, keberadaan media harus mendapat perhatian seperti sektor lainnya.

Presiden telah mencontohkan bagaimana menempatkan media sesuai fungsi dan perannya serta memberikan perlindungan. Tentu, akan sangat bijak jika melalui Hari Pers Nasional Tahun 2021 ini, langkah seperti itu diambil dan dicontoh oleh pejabat dan elite di Kabupaten Mandailing Natal untuk menjalin sinergi dengan media sehingga tercipta sebuah kolaborasi yang bagus untuk memenuhi hak masyarakat terhadap informasi.

Toh, informasi itu baik atau buruk terpulang pada penilaian masing-masing. Informasi yang dianggap buruk jika dipandang sebagai evaluasi akan menjadi sebuah upaya konstruktif. Begitu pula dengan berita yang dipandang baik, jika dilihat dari sisi negatif akan dianggap sebagai satu upaya penyanjungan semata. Media dan pemerintah adalah pondasi penting dari sebuah demokrasi. Pondasi yang tidak kokoh hanya akan menghadirkan sebuah bangunan yang rapuh meski telah dipoles sedemikian rupa.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...