Ibu Jadi Tersangka Penelantaran Anak

Ibu Jadi Tersangka Penelantaran Anak

110915_01-bayi-dibuang– Masih ingat dengan Popi Enjelina Tasya br Sembiring (17) warga Jalan Jati  Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai yang mengaku bayi perempuannya diduga dijual oleh oknum bidan berinisial L br S. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah menetapkan Popi dan bidan tempat Popi melahirkan jadi tersangka penelantaran anak. Hal ini memicu protes dari korban dan kuasa hukum korban Edward Sihotang.

Surat panggilan sebagai tersangka No:S.Pgl/279/X/2015/Reskrim diterima Popi tanggal 1 November 2015. Hal ini memicu protes dari pendamping korban LSM Pemberani, Edward Sihotang karena Popi merupakan korban perdagangan.
“Kami tidak terima atas penetapan tersangka ini, karena tidak mungkin Popi menelantarkan anak kandungnya sendiri,” kata Edward Sihotang kepada Metro Asahan, Kamis (5/11).

Menurut Edward, pada saat gelar perkara di Mapolres 2 September 2015 dan konfrontir antara bidan dan Popi tanggal 28 September 2015, terungkap bahwa bidan meminta tebusan sebesar Rp13 juta agar anak bisa dikembalikan ke Popi. Edward menegaskan, permintaan ini secara terang-terangan diungkapkan oleh bidan di depan penyidik.

Saat itu ungkap Edward, Popi bersedia membayar uang sebanyak yang diminta bidan tetapi sesuai dengan rincian penggunaannya.

Akan tetapi bidan tidak mau merinci penggunaan dana sebesar Rp13 dimaksud sehingga pertemuan tersebut menemui jalan buntu. “Dari sini kan jelas, si bidanlah pelaku perpindahan bayi ke pihak ketiga.” kata Edward. Edwar menambahkan, dirinya sudah melayangkan surat protes penanganan kasus tersebut ke Kapoldasu agar dilakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap Unit PPA.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...