Ingat, Kartu BPJS Tak Laku untuk Pasien Kecelakaan Lalulintas

Ingat, Kartu BPJS Tak Laku untuk Pasien Kecelakaan Lalulintas

ingat-kartu-bpjs-tak-laku-untuk-pasien-kecelakaan-lalulintas

Meski sudah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun Ramadhan (41) warga Jalan Karya Bakti, Lingkungan VIII, Keluarahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung bingun dan kecewa saat dituntut untuk membayar biaya perobatan anaknya bernama Ikbal (19) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi.

Ramadhan menjelaskan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya untuk berobat anaknya dinyatakan tidak bisa digunakan.Ikbal yang berobat pada Minggu (27/11/2016) lalu, karena terluka akibat kecelakaan, digolongkan sebagai pasien umum. Akibatnya, ia dikenakan biaya perobatan mencapai Rp 672.000.

Menyikapi hal tersebut, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin menyampaikan, kalau pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalulintas tidak diterima oleh pihak BPJS Kesehatan. Selama ini, lanjutnya sudah banyak keluarga pasien yang mengeluhkan hal ini kepada RSUD dr Pirngadi Medan.

Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran itu merupakan ketentuan dari BPJS Kesehatan. Sementara pihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan itu.“Kita selalu mengutamakan pengobatan terhadap pasien, tapi kasus seperti ini sudah banyak. Jadi mau gimana pun memang perobatannya harus dibayar. Kecuali BPJS Kesehatan mau menanggungnya baru kita masukkan ke klaim BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (BS03)

 Sumber : beritasumut.com

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...