Inilah Aturan Baru Lalu Lintas Angkuan Umum di Mandailing Natal

Inilah Aturan Baru Lalu Lintas Angkuan Umum di Mandailing Natal

Panyabungan. StArtNews- Bagi anda pengguna kendaraan angkutan umum di Mandailing Natal, anda harus berhati-hati karena aturan baru terkait lalu lintas kendaraan angkutan umum akan diberlakukan. Anda yang melanggar akan ditindak tegas oleh petugas.

Aturan baru tersebut telah disosialisasikan  Berdasarkan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor : 551/20/K/2012 tentang penataan kantor, loket, pangkalan angkutan umum di Kota Panyabungan dan Keputusan Bupati Madina Nomor: 551/529/K/2016 tentang Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kadishub Madina, Hendra Edisa kepada StArtNews Jumat (04/08) mengatakan sosialisasi sudah dilakukan dalam rangka menertibkan parkir demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pengendara ketika berlalulintas. Sosialisasi sendiri bekerja sama dengan Polres Mandailing Natal. Sosialisasi sendiri melibatkan organda , para supir angkutan umum serta agen agar mematuhi surat yang sudah terlebih dahulu kita layangkan terkait ketertiban lalu lintas.

Hendra Edisa mengatakan bagi pengguna kendaraan angkutan umum antar Kota antar Provinsi, antar Kota dalam Provinsi dan travel (L300), dilarang melintas dari pusat Kota Panyabungan, harus melalui jalur Ladang Sari sampai simpang PM.

Kedua, angkutan desa dilarang parkir di sekitar pintu masuk pasar baru, harus digeser kedepan ex cafe teras. Ketiga, untuk angkutan desa 01 (jurusan Siabu) dilarang parkir di sekitar pintu keluar pasar baru dan parkir harus digeser ke depan rumah Bapak Sobek, dan yang terakhir keempat sebutnya, mengarahkan seluruh angkutan untuk tidak parkir dan menurunkan atau menaikkan penumpang di pasar atau parkir setiap kecamatan.

Aturan ini kata Kadis Perhubungan akan diberlakukan minggu depan, bagi yang melanggar aturan, Dishub dan pihak Lantas Polres Mandailing Natal tidak segan melakukan tindakan sampai pada melakukan penilangan kendaraan.

Hari ini sosialisai juga masih berlangsung. Kali ini dari pantauan StArtNews sosialisasi dilakukan pada pihak Sekolah yang berada di sepanjang pinggir jalur tengah lintas Sumatera seperti Sekolah MTSN dan MAN panyabungan. Dishub bersama Lantas Polres Mandailing Natal hari ini mensosialisasikan aturan tersebut pada guru dan siswa dan meminta  agar pihak sekolah mengatur parkir angkot di sekolah agar jangan macet dan mengarahkan anak sekolah menuju tempat parkir angkot.

Reporter: Hanapi Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...