menu Home chevron_right
Berita Sumut

Jadi Tersangka, Kades di Labura Korupsi Rp740 Juta Dana Desa untuk Bayar Utang

Riri Dwi Putri | 11 April 2025

Labuhanbatu, StartNews – Kepala Desa Siparepare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2022 berinisial AH (50) mengorupsi dana desa senilai Rp 740 juta. Kepala desa yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini menggunakan uang itu untuk berbagai hal, termasuk membayar utang dan turnamen voli.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Choky mengungkapkan, uang yang dikorupsi pelaku itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah Tahun Anggaran 2021-2022. AH tidak menggunakan uang itu untuk keperluan desa dan tidak membayar hak-hak perangkat desa.

Namun, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti membayar utang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

Choky mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.

Choky menilai perbuatan tersangka merupakan bentuk penyimpangan serius. Dia mengatakan dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan.

Dalam kasus ini, AH telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Choky mengatakan pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” katanya.

Reporter: Dtk/Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Riri Dwi Putri

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi